Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memaparkan kondisi kliennya selama dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan itu disampaikan usai kunjungan pada Senin (27/7/2026), bersamaan dengan penjelasan KPK mengenai mekanisme penahanan dan atribut tahanan yang dikenakan.
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dititipkan Kejaksaan Agung ke Rutan KPK untuk penahanan selama 20 hari pertama sejak Jumat (24/7/2026).
Usai menengok, Febri menggambarkan kondisi dan aktivitas harian Febrie di dalam rutan, termasuk interaksinya dengan para tahanan lain.
Advertisement
Sarapan Bareng Tahanan Lain, Febrie Adriansyah Disebut Berbaur
Febri menyebut kliennya sudah berbaur dengan para tahanan lain sejak ditahan pekan lalu. Ia turut menanyakan soal sarapan yang dinikmati bersama di rutan.
"Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah.
Ia kemudian menambahkan soal standar layanan di rutan KPK.
"Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," jelas Febri.
Advertisement
KPK Tegaskan Tanpa Perlakuan Khusus
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh proses penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rutan KPK dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan penitipan penahanan terhadap saudara FA di rutan KPK, bahwa seluruh proses dan mekanismenya dilakukan sebagaimana tata tertib di rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (27/7).
Ia memastikan tidak ada pengistimewaan terhadap yang bersangkutan di dalam rutan.
"Bahwa perlakuan terhadap tahanan saudara FA ini tidak ada pengistimewaan, artinya berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tambahnya.
Budi juga menyebut pengenaan rompi tahanan dilakukan pada saat registrasi. KPK memastikan Febrie mengenakan rompi berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.
"Termasuk soal pengenaan rompi tahanan, ini juga sudah dilakukan di saat saudara FA melakukan registrasi di rutan KPK. Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” jelas Budi.
Selain itu, KPK menerapkan tata tertib harian berikut pembatasan jadwal kunjungan bagi tahanan. Pada Senin (27/7), Febrie menerima kunjungan keluarga atau kerabat sesuai jadwal dan dapat menerima kiriman makanan.
"Hari ini, saudara FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," kata Budi.