Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemaparan disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Rudi menguraikan kehadiran para pihak dalam rapat koordinasi sebelum konferensi pers tersebut.
"Pada rapat koordinasi tadi dihadiri oleh tim dari Kortas yang langsung hadir, Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok. Kemudian dihadiri juga dari Komisi Kejaksaan, dari KPK, kemudian hadir juga dari tim 9, dan hadir juga Jampidsus beserta jajaran," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Ia menjelaskan sinergi penanganan perkara yang dibahas dalam forum lintas lembaga itu.
"Dari hasil rapat koordinasi dapat disimpulkan yaitu ada beberapa yang pertama bahwa dalam proses penanganan perkara, tim 9 telah bersinergi dan berkoordinasi dengan tim Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Kemudian juga telah meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi," sambung dia.
Menurut Rudi, Komisi Kejaksaan turut melakukan monitoring sebagai bagian dari akuntabilitas informasi kepada publik. Ia menegaskan proses penyidikan berjalan profesional.
"Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah, serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi.
Rapat koordinasi juga menyepakati pasal sangkaan untuk perkara dengan tindak pidana asal korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," papar dia.
Advertisement
Berkas Perkara Febrie Adriansyah Disiapkan untuk Penuntutan
Rudi menyebut pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan menjadi keputusan bersama dalam rapat.
"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," papar dia.
Ia menjelaskan alur teknis pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum serta yurisdiksi penanganannya.
"(Pelimpahan berkas) dari penyidik kepada penuntut umum. Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat," jelas Rudi.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim 9 Kejagung.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, Febrie mengenakan kemeja putih dengan rompi merah muda khas Kejagung. Tangannya diborgol saat dibawa masuk ke Gedung Utama dan dikawal petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Dalam pemeriksaan hari itu, Febrie tidak memberikan keterangan kepada media dan langsung menuju Gedung Utama. Selain Febrie, tersangka dalam perkara yang sama, Nurman Herin, juga hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait TPPU.