Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar ekspos atau gelar perkara internal terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN Bogor pada Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan gelar perkara telah dilakukan di tingkat pimpinan. Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan.
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ungkap Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan demikian, status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT masih belum disampaikan KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPN Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.
Sejumlah pejabat turut diamankan, di antaranya Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan (kantah) di wilayah Jabodetabek.
Pejabat yang dimaksud yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri. Sementara dua kepala kantah yang turut diamankan yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," terang Budi.
"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," tambah dia.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengonfirmasi mengamankan politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.
"(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," sambungnya.