Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Ekspor POME
Kejagung memeriksa mantan Dirjen Bea Cukai Askolani terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor POME periode 2022-2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Anang, Askolani diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait regulasi dan prosedur saat dirinya menjabat.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat," sambungnya.
Kejagung Dalami Kasus Ekspor POME
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent atau POME.
POME diketahui merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, dan bahan organik.
Meski berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku energi terbarukan seperti biodiesel dan biogas.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor POME periode 2022–2024.
Daftar Tersangka Kasus POME
Sebelas tersangka yang telah ditetapkan berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Mereka antara lain Lila Harsya Bachtiar selaku ASN Kementerian Perindustrian, FJR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Muhammad Zulfikar dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
Selain itu, penyidik juga menetapkan sejumlah petinggi perusahaan sebagai tersangka, termasuk direksi dari beberapa perusahaan sawit dan perdagangan komoditas.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses ekspor POME selama periode 2022 hingga 2024.