Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Sita Alphard, Dokumen hingga Alat Elektronik

Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Geledah 16 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Sita Alphard, Dokumen hingga Alat Elektronik
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dokumentasi Kejaksaan Agung). (@ 2025 merdeka.com)

Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah 16 lokasi di Sumatra Utara dan Riau terkait dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Langkah tersebut dilakukan setelah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.

“Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” kata Anang, kepada wartawan Kamis (19/2/2026).

Sasar Rumah, Kantor, hingga Afiliasi Tersangka

Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan, Sumatra Utara, serta lima lokasi di Pekanbaru, Riau. Tempat yang digeledah meliputi rumah tinggal, kantor perusahaan, dan sejumlah lokasi yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait,” ucap dia.

Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan roda empat. Di antaranya satu unit Toyota Alphard, satu unit Toyota Avanza beserta BPKB, serta beberapa kendaraan lainnya. Total sementara kendaraan yang diamankan sekitar enam unit.

“Pokoknya terkait,” kata Anang saat ditanya apakah kendaraan itu disita terkait indikasi tindak pidana.

Ia merinci, satu unit Alphard disita dari rumah tinggal di Medan, sementara tiga kendaraan lainnya ditemukan di Pekanbaru. Selain itu, penyidik turut mengamankan aset berupa sertifikat tanah. Sebagian barang bukti disita dari kantor perusahaan, dan sebagian lainnya dari rumah pribadi.

Dugaan Aliran ke Pejabat Bea Cukai dan Dokumen Money Changer Masih Didalami

Terkait dugaan adanya aliran transaksi ke pejabat Bea Cukai, Anang menyebut dokumen yang diperoleh masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Ini dokumen yang sedang kita dalami,” ucapnya.

Penggeledahan sebelumnya juga menyasar pihak money changer. Anang membenarkan adanya dokumen terkait aktivitas tersebut yang kini sedang dianalisis lebih lanjut.

“Ada beberapa terkait money changer, dokumen ya,” katanya.

Namun, mengenai nilai transaksi yang diduga terkait perkara ini, Anang belum dapat merinci.

“Masih dipelajari rekan-rekan penyidik,” ujarnya.

Potensi Tersangka Baru Terbuka

Hingga saat ini, penyidikan masih berfokus pada 11 tersangka yang telah ditetapkan. Meski demikian, Kejaksaan Agung membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru yang cukup kuat.

“Bukan hal yang tidak mungkin dari hasil pengembangan apabila terdapat cukup bukti dari dokumen dan keterangan saksi,” katanya.

Anang menambahkan, lebih dari 30 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan perkara ini. Sementara terkait kemungkinan pencegahan atau cekal terhadap pihak-pihak tertentu, ia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

Rekomendasi