Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan jaksa Hendri Antoro dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Hendri dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit.
"Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan, itu saja," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10).
Kata Anang, Hendi dapat menggagalkan upaya penggelapan barang bukti itu jika menjalankan tugasnya dengan baik. Pencopotannya sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat yang diberikan.
"Sudah paling berat itu," jelas dia.
Advertisement
Dalami Dugaaan Adanya Niat Jahat
Sementara terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh Hendi, sampai dengan saat ini Kejagung masih mendalami ada tidaknya niat jahat atau mens rea dalam perbuatan mantan Kajari Jakbar itu.
"Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam. Sudah jelas di bukti persidangan dia yang inisiatif aktif, dia yang berhubungan dengan penasihat hukum, terus dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu," jelasnya.
Advertisement
Kronologi
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro resmi dicopot dari jabatannya terkait dugaan keterlibatan penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyampaikan, untuk sementara jabatan Kajari Jakbar diisi oleh Haryoko Ari Prabowo selaku Aspidsus Kejati Jakarta.
“Plt-nya ada, Plt-nya sudah. Plt-nya kan Aspidsus, ada,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).
Terungkapnya penerimaan uang Hendri Antoro diketahui dalam dakwaan mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti perkara robot trading Fahrenheit dengan total Rp11,7 miliar.
Azam disebut membagikan uang hasil penggelapan dana barang bukti kasus kepada sejumlah jaksa lain. Hendri Antoro menerima Rp500 juta, yang diberikan melalui Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Azam dengan hukuman 9 tahun penjara pada 11 September 2025.
Menurut Anang, pencopotan Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kajari Jakbar merupakan sanksi terberat. Dia menegaskan, Kejagung memastikan tetap melakukan tindak lanjut lainnya.
“Kita tetap komitmen menindak,” kata dia.
Aspidsus Kejati Jakarta Haryoko Ari Prabowo sendiri membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plt Kajari Jakbar. Posisi tersebut diembannya sejak bulan lalu.
“Iya, 15 September kalau tidak salah (mulai menjabat Kajari Jakbar),” ujar Prabowo saat dikonfirmasi terpisah.