DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Ekspor POME, Minta Masyarakat Tak Jadi Korban

Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di sedikitnya 20 lokasi di wilayah Medan dan Riau.

Muhamad Agil Aliansyah
Oleh Muhamad Agil Aliansyah - Reporter
DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Ekspor POME, Minta Masyarakat Tak Jadi Korban
DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Ekspor POME, Minta Masyarakat Tak Jadi Korban (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di sedikitnya 20 lokasi di wilayah Medan dan Riau.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, pada Senin (2/3) menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar sejumlah kantor, rumah, hingga pabrik dan kebun sawit yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Langkah tegas Kejagung tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia menilai upaya penindakan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan praktik kejahatan di sektor industri sawit, termasuk yang melibatkan korporasi besar.

“Saya mendukung penuh langkah Kejagung memberantas kejahatan sektor perkebunan sawit. Ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo. Jadi jangan lembek dan tebang pilih. Siapapun dalangnya harus diusut dan disikat habis. Karena ini bukan hanya menyebabkan kerugian negara secara materil, tapi juga soal kerusakan lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Masyarakat tidak boleh lagi jadi korban,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Sahroni menegaskan, dugaan kejahatan di sektor sawit tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran administratif. Jika benar terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan limbah, maka dampaknya berpotensi merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, yang dirugikan itu masa depan lingkungan kita. Maka negara harus hadir dan tegas terhadap korporasi yang menyalahgunakan kewenangan atau mencari keuntungan dengan merusak alam. Yang begini-begini kan salah satu biang kerok penyebab bencana,” tutup Sahroni.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah 20 lokasi di wilayah Riau dan Medan terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dokumen, bukti elektronik, dan barang-barang lain yang diduga terkait praktik penyimpangan ekspor limbah kelapa sawit tersebut.

"Hampir dua minggu ini atau seminggu lebih lah ya ini, kami melakukan penggeledahan ya di ada puluhan tempat di Riau dan di Medan. Di Riau dan di Medan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3).

Dari penggeledahan tersebut, Kejagung sedang melakukan proses untuk menyita aset-aset perusahaan atau milik tersangka yang sebelumnya sudah diamankan.

"Ada beberapa bidang tanah dan juga ada PKS atau pabrik pengolahan kebun sawit, pengolahan kelapa sawit itu juga kita lakukan, sedang kita melakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, ada juga mobil dan lain-lain ya," kelas Syarief.

Syarief menerangkan, saat pihaknya masih berada di Riau dan Medan, untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan terhadap saksi. Selain itu, dia mengatakan bahwa proses pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi kejadian guna menghindari hilangnya barang bukti.

"Jadi mereka saksi tidak kita tarik ke sini tapi kita periksa di sana. Karena kita langsung geledah di tempat dan kita butuh kecepatan supaya tidak ada banyak barang-barang bukti yang hilang, sehingga semua juga diperiksa di lokasi sampai saat ini ya," jelas dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

1. Lila Harsya Bachtiar (LHB) selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

3. Muhammad Zulfikar (MZ) selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS

5. ERW selaku Direktur PT. BMM

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP

7. RND selaku Direktur PT. TAJ

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya

10. RBN selaku Direktur PT CKK

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP

Rekomendasi