Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit

"Memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Geledah Kantor Bea Cukai, Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (21/10).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Gedung Bundar,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Menurut Anang, penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor POME.

Diketahui, POME adalah limbah cair hasil olahan pabrik kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, serta bahan organik.

Meski bersifat kimiawi dan dapat merusak ekosistem jika tidak dikelola dengan benar, POME juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan, seperti biogas dan biodiesel.

Selain kantor pusat Bea Cukai, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, Anang belum merinci lebih lanjut lokasi maupun barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu.

“Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen, kan bisa alat elektronik, bisa surat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ekspor POME ini terjadi sekitar tahun 2022.

“Sekitar 2022-an,” kata Anang.

Rekomendasi