Para petugas menyiapkan tumpukan uang rupiah senilai sekitar Rp10,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kejahatan lingkungan yang ditangani melalui kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dana hasil penertiban itu selanjutnya akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selain uang sitaan, pemerintah juga menerima lahan hasil penertiban kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare.
Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan dan pengembalian hasil kejahatan kepada negara. Pemerintah menilai langkah itu sebagai bagian dari penguatan pengelolaan sumber daya alam dan penertiban kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.