Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

<br>Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan<br>


Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan


Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Eddy tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama. Hal itu diketahui dari sistem informasi penulusan perkara (sipp) PN Jaksel.


Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Eddy cs mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023 dengan hakim tunggal Estiono.

"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (4/12).

merdeka.com

Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Sementara itu, KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. KPK menyebut pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.

"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.


Ali menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut karena meyakini sejak awal pengusutan kasus ini pihaknya sudah berpedoman pada aturan yang berlaku.

"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

merdeka.com


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).


Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej. "Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

merdeka.com

Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK juga memanggil dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Baca Selengkapnya
Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK
Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK

Eddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Di Bawah Guyuran Hujan, Begini Momen Pemakaman Terpidana Korupsi di Taman Makam Pahlawan yang jadi Sorotan
Di Bawah Guyuran Hujan, Begini Momen Pemakaman Terpidana Korupsi di Taman Makam Pahlawan yang jadi Sorotan

Eddy terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pertama, pada 2017 dan kedua 2022.

Baca Selengkapnya
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum

Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Meski Jarang Terdengar, KB Koyo Bisa Cegah Kehamilan? Benarkah?
Meski Jarang Terdengar, KB Koyo Bisa Cegah Kehamilan? Benarkah?

KB koyo sebenarnya sudah ada sejak lama, memang dalam penggunaannya tidak sefamiliar KB lainnya seperti IUD, pil KB ataupun suntik KB.

Baca Selengkapnya
Sadis! Bermula dari Ketukan Pintu Misterius, Tamu Tak Diundang Tembak Warga Papua di Rumahnya
Sadis! Bermula dari Ketukan Pintu Misterius, Tamu Tak Diundang Tembak Warga Papua di Rumahnya

Jenazah korban, Rabu (1/11) dievakuasi ke Jayapura, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Benny.

Baca Selengkapnya
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna
Kasus Eddy Hiariej, KPK Buka Kemungkinan Periksa Menkumham Yasonna

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Baca Selengkapnya