Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa<br>

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Sidang praperadilan Eddy Hiariejj, ditunda akibat tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir


Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariejjalias Eddy Hiariejj, ditunda akibat tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (11/12).

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono, Senin (11/12).

Tim kuasa hukum Eddy Hiariejj mengaku prihatin dan kecewa atas ketidak hadiran KPK setelah menyatakan siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan Eddy hari ini.

“Pada hari ini harusnya sesuai dengan sikap yang dinyatakan oleh KPK mereka menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini, pada kenyataannya kami menghadapi mereka tidak hadir, tentu saja kami selaku tim kuasa hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa,” kata Muhammad Luthfie Hakim selaku kuasa hukum Eddy Hiariej kepada rekan media.

Lutfie Hakim menjelaskan jika KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan.

“hanya menunjukan sebuah surat saja atas ketidak hadiran mereka,” ujarnya.

Lutfie Hakim menjelaskan jika KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan.<br>

Selain itu, KPK juga meminta agar sidang ditunda hingga tiga minggu mendatang. Tim kuasa Eddy menilai hal tersebut tak sesuai dengan pernyataan yang telah diucapkan KPK.

“Mereka meminta agar sidang ditunda untuk tiga minggu, kami menilai satu sikap yang tidak tepat dengan pernyataan yang sudah disampaikan yaitu mereka akan hadir karena sudah siap,” turut Luthfie.

Merasa keberatan dengan permintaan KPK, Tim kuasa hukum Eddy Hiariej pun meminta pada majelis agar sidang hanya ditunda hingga satu minggu dan sidang akan kembali digelar pada Senin (18/12).

Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

“Tetapi kami meminta kepada  majelis agar sidang tidak ditunda terlalu lama mengingat kita akan mengahdapi akhir tahun dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati satu minggu akan datang,  jadi sidang kedua adalah hari Senin yang akan datang,” 

ujar kuasa hukum Eddy.

Tim kuasa hukum Eddy menegaskan pihaknya koperatif  dalam memenuhi panggilan persidangan dan menaati prosedur hukum yang berjalan.

“Kami sebagai pemohon sudah berusaha koperatif untuk mengikut agenda persidangan, mungkin karena satu dan lain hal mungkin dari KPK kami tetap menghormati  hukum biar pengadilan yang menentukan agenda persidangan kita nanti, penting bahwa kami itu selalu patuh dan taat pada prosedur hukum,” ucap Irjen pol Riki HP Sitohang, juga tim kuasa hukum Eddy.

KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda
KPK Berhalangan Hadir, Sidang Perdana Gugatan Praperadilan SYL Ditunda

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)

Baca Selengkapnya
Melacak Keberadaan Wamenkumham Eddy Saat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Melacak Keberadaan Wamenkumham Eddy Saat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Melacak Keberadaan Wamenkumham Eddy Saat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!
Mantan Penyidik Senior KPK Angkat Bicara: Asep Guntur Tidak Perlu Mundur!

Permintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
PDIP Dorong Budiman Sudjatmiko Jadi Wakilnya Prabowo
PDIP Dorong Budiman Sudjatmiko Jadi Wakilnya Prabowo

Ucapan ini buntut deklarasi Relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu).

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Saat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.

Baca Selengkapnya
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang

Imam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya