Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariejjalias Eddy Hiariejj, ditunda akibat tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (11/12).
"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono, Senin (11/12).
Tim kuasa hukum Eddy Hiariejj mengaku prihatin dan kecewa atas ketidak hadiran KPK setelah menyatakan siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan Eddy hari ini.
“Pada hari ini harusnya sesuai dengan sikap yang dinyatakan oleh KPK mereka menyatakan sudah siap menghadapi sidang praperadilan ini, pada kenyataannya kami menghadapi mereka tidak hadir, tentu saja kami selaku tim kuasa hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa,” kata Muhammad Luthfie Hakim selaku kuasa hukum Eddy Hiariej kepada rekan media.
Lutfie Hakim menjelaskan jika KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan.
“hanya menunjukan sebuah surat saja atas ketidak hadiran mereka,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga meminta agar sidang ditunda hingga tiga minggu mendatang. Tim kuasa Eddy menilai hal tersebut tak sesuai dengan pernyataan yang telah diucapkan KPK.
“Mereka meminta agar sidang ditunda untuk tiga minggu, kami menilai satu sikap yang tidak tepat dengan pernyataan yang sudah disampaikan yaitu mereka akan hadir karena sudah siap,” turut Luthfie.
Merasa keberatan dengan permintaan KPK, Tim kuasa hukum Eddy Hiariej pun meminta pada majelis agar sidang hanya ditunda hingga satu minggu dan sidang akan kembali digelar pada Senin (18/12).
berita untuk kamu.
“Tetapi kami meminta kepada majelis agar sidang tidak ditunda terlalu lama mengingat kita akan mengahdapi akhir tahun dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati satu minggu akan datang, jadi sidang kedua adalah hari Senin yang akan datang,”
ujar kuasa hukum Eddy.
Tim kuasa hukum Eddy menegaskan pihaknya koperatif dalam memenuhi panggilan persidangan dan menaati prosedur hukum yang berjalan.
“Kami sebagai pemohon sudah berusaha koperatif untuk mengikut agenda persidangan, mungkin karena satu dan lain hal mungkin dari KPK kami tetap menghormati hukum biar pengadilan yang menentukan agenda persidangan kita nanti, penting bahwa kami itu selalu patuh dan taat pada prosedur hukum,” ucap Irjen pol Riki HP Sitohang, juga tim kuasa hukum Eddy.
- Redaksi Merdeka
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaMelacak Keberadaan Wamenkumham Eddy Saat Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf petinggi KPK usai penetapan Kepala Basarnas jadi tersangka menunai polemik.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaUcapan ini buntut deklarasi Relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu).
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaImam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca Selengkapnya