Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres
Saat ini Gibran menjabat Wali Kota Solo
Saat ini Gibran menjabat Wali Kota Solo
Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (16/10) menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya menjadi: 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres atau cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah entah di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Selain Gibran, berikut sederet Kepala Daerah di Indonesia yang masih berusia di bawah 40 tahun, berpotensi maju menjadi capres-cawapres pada konstelasi Pemilu 2024, diantaranya:
1. Bupati Samosir Provinsi Sumatra Utara, Vandiko Timotius Gultom, berusia 31 tahun.
2. Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, Rezita Meylani Yopi, berusia 29 tahun.
3. Bupati Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, berusia 31 tahun.
4. Bupati Kediri Provinsi Jawa Timur, Hanindito Himawan Pramana, berusia 31 tahun.
5. Bupati Tuban Provinsi Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky, berusia 31 tahun.
6. Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar, berusia 32 tahun.
7. Bupati Sidoarjo Provinsi Jawa timur, Ahmad Muhdor Ali, berusia 32 tahun.
8. Bupati Trenggalek Provinsi Jawa Timur, Mochammad Nur Arifin, berusia 33 tahun.
9. Bupati Kendal Provinsi Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, berusia 33 tahun.
10. Bupati Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi, berusia 36 tahun.
11. Bupati Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, berusia 34 tahun.
12. Bupati Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur, berusia 36 tahun.
13. Bupati Pakpak Bharat Provinsi Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumanggor, berusia 38 tahun.
14. Bupati Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, berusia 37 tahun.
15. Bupati Demak Provinsi Jawa Tengah, Eisti'anah, berusia 38 tahun.
16. Bupati Gresik Provinsi Jawa Timur, Fandi Akhmad Yani, berusia 38 tahun.
17. Bupati Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid, berusia 38 tahun.
18. Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani, berusia 39 tahun.
19. Bupati Melawi Provinsi Kalimantan Barat, Dedi Sunarya Usfa Yursa, berusia 39 tahun.
20. Bupati Pesawaran Provinsi Lampung, Dendi Ramadhona, berusia 39 tahun.
21. Wali Kota Medan Provinsi Sumatra Utara, Bobby Nasution, berusia 32 tahun.
22. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, berusia 32 tahun.
Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaKPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo masih mencari Cawapres untuk menemaninya bertarung di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat dipukuli warga saat ketahuan sedang 'beraksi'
Baca SelengkapnyaNantinya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perwujudan kesejahteraan anak sejalan dengan komitmen SDGs
Baca SelengkapnyaJulius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
Baca SelengkapnyaPKS menilai apabila menduetkan Anies sebagai cawapres Ganjar aneh dan tidak sesuai keputusan Majelis Syuro.
Baca Selengkapnya