Setelah berhasil membongkar sebuah laboratorium yang memproduksi tablet karisoprodol di Mijen, Semarang, kini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melanjutkan penyelidikan dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok bahan baku karisoprodol di daerah Cakung.
Lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diperkirakan digunakan untuk produksi narkotika telah disita sebagai barang bukti dari operasi ini.
Dua orang yang ditangkap adalah MH dan VW, yang ditangkap di Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terkait pengungkapan clandestine laboratory yang terjadi di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Kompol Avrilendy, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, MH dan VW diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tablet karisoprodol di laboratorium ilegal tersebut.
“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ungkap Avrilendy dalam keterangan persnya pada hari Senin, 20 Juli 2026.
Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram, yang totalnya mencapai 750 kilogram. Selain itu, juga diamankan lima drum lidokain seberat 125 kilogram dan 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi narkotika yang lebih besar.
Advertisement
Bahan mentah impor.
Avrilendy menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan bahan baku dari salah satu negara di kawasan Asia. Penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk menemukan asal bahan baku, jalur distribusi, dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menambahkan, "Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini."
Atas tindakan mereka, MH dan VW dikenakan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 137 huruf b dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta junto Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.