Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan hasil Penilaian HAM untuk tahun 2025, di mana Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN berhasil meraih nilai tertinggi di antara instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen BKKBN dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Hasil penilaian tersebut dipublikasikan oleh Komnas HAM di Jakarta pada hari Senin, 20 Juli 2026. Terdapat tujuh Kementerian/Lembaga yang dinilai sepanjang tahun lalu, dengan fokus pada kesesuaian struktur kebijakan, proses tata kelola, serta hasil pelaksanaan program terhadap standar hak asasi manusia yang berlaku.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa BKKBN memperoleh nilai akhir tertinggi, yaitu 74,3. Nilai ini termasuk dalam kategori tinggi, yang merupakan hasil dari gabungan survei publik yang mencapai 80,1 dan penilaian dari para ahli yang sebesar 65,6.
"Ini satu-satunya yang tinggi dalam penilaian terhadap tujuh kementerian/lembaga," ungkap Anis, sebagaimana dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026. Hal ini menunjukkan bahwa BKKBN memiliki kinerja yang patut dicontoh oleh instansi lain dalam hal pemenuhan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga melakukan penilaian terhadap BKKBN dengan tema kesehatan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penilaian ini sejalan dengan evaluasi yang dilakukan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta BPJS Kesehatan, yang masing-masing memperoleh nilai 70,3 dan 67,1.
Selain itu, Komnas HAM juga mengevaluasi empat Kementerian/Lembaga lainnya. Kementerian Agama dinilai berdasarkan tema hak atas pendidikan, yang berfokus pada penyelenggaraan pendidikan keagamaan, sementara Kementerian Perhubungan dinilai pada tema hak atas pekerjaan berkaitan dengan perlindungan anak buah kapal (ABK).
BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai dalam konteks hak atas pekerjaan melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasilnya, Kementerian Agama memperoleh nilai 69,7, Kementerian Lingkungan Hidup 68,9, dan BPJS Ketenagakerjaan 65,5, yang semuanya masuk dalam kategori cukup. Sementara itu, Kementerian Perhubungan hanya mendapatkan nilai 50,9, yang tergolong rendah pada tema hak atas pekerjaan terkait perlindungan ABK.
"Secara umum, hasil Penilaian HAM 2025 menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga telah memiliki regulasi, kebijakan, dan program yang menjadi dasar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya masing-masing," jelas Anis. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan, meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi.
"Namun demikian, masih terdapat kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya. Komnas HAM menemukan bahwa pemerataan akses layanan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan data dan mekanisme pengaduan masih perlu diperkuat agar pemenuhan hak asasi manusia dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat," tambahnya. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus memperbaiki diri dalam hal pemenuhan hak asasi manusia.
Advertisement
Saran dari Komnas HAM
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar kementerian dan lembaga meningkatkan pelaksanaan kebijakan dengan memperkuat koordinasi di antara mereka, melakukan pengawasan yang efektif, serta melakukan evaluasi yang didukung oleh data yang tepat. Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya setiap kementerian dan lembaga menjamin bahwa layanan publik dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi, termasuk di dalamnya masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, Anak Buah Kapal (ABK), masyarakat di daerah 3T, serta kelompok-kelompok rentan lainnya.
“Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan perlu terus diperkuat sehingga kebijakan yang telah disusun dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ucap Anis. “Komnas HAM berharap hasil Penilaian HAM Tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian dan lembaga untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia,” imbuhnya.
Metode Penilaian HAM 2025 merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Program Prioritas Nasional yang diselenggarakan oleh Komnas HAM untuk menilai sejauh mana Kementerian/Lembaga mematuhi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Penilaian ini menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights-based approach) dalam menganalisis pelaksanaan kebijakan, tata kelola, dan program kementerian/lembaga selama periode 2022 hingga 2024.
Proses penilaian dilakukan dengan cara mengukur kesesuaian aspek struktur (kebijakan), proses (tata kelola), dan hasil (pelaksanaan program) dengan standar hak asasi manusia yang telah ditetapkan. Penilaian HAM ini menggunakan metodologi campuran (mixed methods) yang mencakup studi pustaka, studi lapangan, survei publik, serta penilaian dari para ahli (expert judgement). Penilaian dari para ahli melibatkan kontribusi dari pakar eksternal dan anggota Komnas HAM yang tergabung dalam Tim Penilaian HAM, serta perwakilan dari masyarakat sipil.
Seluruh tahap penilaian juga melibatkan Kementerian/Lembaga Negara yang dinilai, melalui penyampaian data, klarifikasi, dan masa sanggah, guna memastikan bahwa hasil penilaian disusun secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Rentang nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah antara 40 hingga 100, dengan kategori sangat tinggi (81-100), tinggi (71-80), cukup (61-70), dan rendah (41-60).