Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi korupsi di balik rencana belanja kipas angin senilai Rp 1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Peringatan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi ramainya pembahasan mengenai rencana pengadaan tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
"Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK, tetapi juga dari kajian dan monitoring yang dilakukan KPK, salah satunya melalui fungsi koordinasi dan supervisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7).
Menurut Budi, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan satu dari delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Artinya, sektor ini menjadi salah satu yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi menekankan tahap perencanaan merupakan aspek penting dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Ia mengatakan setiap belanja pemerintah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan dan mempertimbangkan skala prioritas.
"Karena itu, sejak awal harus dipastikan apakah barang atau jasa yang diadakan memang sesuai kebutuhan dan bagaimana skala prioritasnya," katanya.
Selain itu, KPK mengingatkan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara akurat. Menurut Budi, HPS kerap menjadi titik awal munculnya praktik mark-up maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Ia juga mengingatkan potensi pengondisian pemenang proyek sejak tahap awal, termasuk melalui praktik memecah paket pekerjaan agar memenuhi syarat penunjukan langsung.
"Sehingga bisa masuk kriteria untuk dilakukan penunjukan langsung. Ujungnya, vendor atau penyedia barang dan jasa yang sejak awal sudah disetting menjadi pemenang proyek di kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah," jelasnya.
Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal untuk aktif mengawasi seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Budi, evaluasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan HPS, penentuan metode pengadaan, hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.
"Jangan sampai vendor menyuplai barang yang spesifikasinya di bawah ketentuan (down spec). Ini harus terus dimonitor oleh pengguna anggaran maupun instansi yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Advertisement
Awal Mula Polemik Belanja Kipas Angin
Rencana belanja kipas angin senilai Rp 1,8 triliun untuk program Kopdes Merah Putih menjadi sorotan setelah diungkap Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin yang nilainya Rp 1,8 triliun," kata Mufti.
Ia mengaku telah berupaya mencari informasi terkait rencana tersebut, namun belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah.
"Maka pada kesempatan ini kami ingin bertanya kepada Pak Menteri, apakah isu pengadaan kipas angin dengan anggaran Rp 1,8 triliun itu benar?" ujarnya.
Mufti kemudian membandingkan harga kipas angin berbagai merek di e-commerce yang berada di kisaran Rp 300 ribu per unit. Menurut dia, pembelian dalam jumlah besar semestinya dapat memperoleh harga yang lebih murah sehingga anggaran menjadi lebih efisien.
Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku belum mengetahui detail rencana pengadaan tersebut. Ia mengatakan proses pengadaan bukan berasal dari kementerian yang dipimpinnya. Namun, Ferry sempat menyebut produk kipas angin merek Imatsu MDF yang dijual di e-commerce dengan harga sekitar Rp 11 juta per unit.