Kejati Sulsel Terima Rp4,338 Miliar Pengembalian Dana Kasus Korupsi Bibit Nanas
Kejati Sulsel menerima Rp3,08 miliar dari tersangka kasus Korupsi Bibit Nanas, menjadikan total penyelamatan Rp4,338 miliar. Proses hukum terhadap enam tersangka tetap berjalan.
Makassar, Sulawesi Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp3,08 miliar dari tersangka berinisial RM, Direktur PT AAN, yang terlibat dalam proyek tersebut.
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Sebelumnya, tersangka RM juga telah menyetorkan uang sebesar Rp1,25 miliar kepada penyidik pada Februari 2026.
Dengan adanya setoran terbaru ini, total uang yang berhasil diselamatkan dari tersangka RM dalam kasus korupsi bibit nanas mencapai Rp4,338 miliar. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel untuk menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.
Penyelamatan Kerugian Negara dan Kelanjutan Proses Hukum Korupsi Bibit Nanas
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut, dengan penyidik melakukan penelusuran aset dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
Proyek pengadaan bibit nanas ini dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan anggaran tahun 2024. Nilai proyek ini mencapai Rp60 miliar, sebuah angka yang cukup besar dan menjadi sorotan publik.
Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam memulihkan keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa bahwa tindakan hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Daftar Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara Kasus Korupsi Bibit Nanas
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan enam tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Anggaran yang dialokasikan pada APBD pokok 2024 untuk proyek ini mencapai Rp60 miliar.
Para tersangka yang telah ditahan meliputi:
- Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (BB).
- Hasan Sulaiman (HS), orang kepercayaan mantan Pj Gubernur.
- Rimawaty Mansyur (RM), Direktur PT Almira Agro Nusantara (PT AAN).
- Rio Erlangga (RE), Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP).
- Ririn Riyan Saputra (RRS), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.
- Uvan Nurwahidah (UN), ASN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pada proyek tersebut.
Dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sekitar Rp50 miliar atau total loss.
Penyelidikan Mendalam dan Modus Operandi Korupsi Bibit Nanas
Sejauh ini, penyidik terus melakukan penyidikan dengan memeriksa 80 orang saksi, termasuk memanggil lima pimpinan DPRD Sulsel periode 2019-2024 untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejati dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Modus operandi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar, yang merupakan angka signifikan dari total anggaran proyek.
Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara. Penelusuran aset dan aliran dana akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta melibatkan pejabat publik. Kejati Sulsel berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran proyek pemerintah di masa mendatang. Upaya pemulihan aset dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sumber: AntaraNews