Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Rabu, 18 Februari 2026, secara resmi mengeksekusi terpidana Mira Hayati. Eksekusi ini dilakukan terkait kasus pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya yang menjeratnya. Penahanan dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
Proses eksekusi terhadap pemilik merek MH Cosmetic ini berlangsung lancar dan tanpa perlawanan dari terpidana. Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak kejaksaan ingin mengirimkan pesan jelas tentang penegakan hukum.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen kejaksaan. Ia menyatakan tidak akan ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang melanggar hukum. Kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi.
Advertisement
Advertisement
Penegakan Hukum dan Proses Eksekusi Terpidana Mira Hayati
Tim jaksa penuntut umum dan jaksa eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, melaksanakan eksekusi ini. Mereka memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai standar operasional yang berlaku. Proses penjemputan terpidana disaksikan langsung oleh ketua RT 01 dan RW 7 Kelurahan Kapasa Raya, menjamin transparansi.
Eksekusi ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi jaksa eksekutor untuk segera melaksanakan penahanan. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan yang inkrah harus segera ditindaklanjuti.
Dasar hukum eksekusi ini adalah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025. Putusan tertanggal 19 Desember 2025 tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan amar putusan, Mira Hayati terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran ini terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Advertisement
Advertisement
Vonis dan Perjalanan Kasus Kosmetik Berbahaya
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Mira Hayati. Denda tersebut subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Vonis ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelaku kejahatan yang membahayakan kesehatan publik.
Perjalanan kasus Mira Hayati mengalami beberapa tahapan di pengadilan. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding karena merasa vonis tersebut terlalu ringan.
Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding jaksa dan memperberat hukuman Mira Hayati menjadi 4 tahun penjara. Namun, melalui proses kasasi di Mahkamah Agung, vonis akhirnya ditetapkan menjadi 2 tahun penjara. Perbedaan putusan ini mencerminkan dinamika proses hukum yang berlaku.
Advertisement
Sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terpidana Mira Hayati menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Hal ini sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa menuju Lapas Kelas 1 A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Advertisement
Komitmen Penegakan Hukum dan Peringatan Tegas
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menegaskan kembali komitmennya dalam penegakan hukum. "Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," ujarnya. Pernyataan ini menepis anggapan adanya perlakuan khusus.
Sebelumnya, Mira Hayati sempat menjalani masa tahanan di rumah pribadinya dengan alasan menyusui anak bayinya. Namun, pantauan media sosial menunjukkan ia kerap beraktivitas di luar rumah. Hal ini sempat memicu opini publik bahwa yang bersangkutan mendapat perlakuan istimewa dari kejaksaan.
Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal. Khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya, kejaksaan akan menindak tegas setiap pelanggaran. Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk berbahaya demi melindungi konsumen.
Advertisement
Sumber: AntaraNews