Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Maluku, telah menyerahkan sebelas narapidana warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam perkara pertambangan ilegal. Penyerahan ini dilakukan kepada Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri. Proses ini merupakan bagian penting dari pengalihan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor B/3973/VII/RES.10.2/2026/BARESKRIM. Penyerahan narapidana WNA ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Rutan Ambon dengan instansi terkait. Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan bahwa aspek keamanan, ketertiban, dan akuntabilitas menjadi prioritas utama. Penghormatan terhadap hak-hak para narapidana juga dijunjung tinggi selama proses pengalihan berlangsung. Koordinasi yang kuat antar lembaga sangat krusial dalam keberhasilan proses ini.
Advertisement
Advertisement
Proses Verifikasi dan Serah Terima Narapidana WNA
Sebelum penyerahan resmi dilakukan, petugas Rutan Ambon bekerja sama dengan tim Biro Korwas Bareskrim Polri melaksanakan serangkaian verifikasi ketat. Verifikasi ini meliputi pemeriksaan identitas seluruh narapidana serta kelengkapan dokumen administrasi mereka. Pencocokan data juga dilakukan untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi dengan akurat.
Setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan kendala, kedua belah pihak melanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima. Berita acara ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif yang sah dalam proses pengalihan narapidana. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan.
Sebanyak sebelas narapidana WNA, termasuk Wu Yiming dan rekan-rekannya, diserahkan secara resmi. Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon menyerahkan mereka kepada Ps. Paurbagbinsis Biro Korwas Bareskrim Polri, Iptu Pupung Nur Bahari. Penyerahan ini bertujuan agar para narapidana dapat diproses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.
Advertisement
Advertisement
Sinergi Lembaga dan Komitmen Rutan Ambon
Jefry R. Persulessy menekankan bahwa pengalihan narapidana ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Proses ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Langkah ini mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi.
Rutan Kelas IIA Ambon berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran seluruh proses penegakan hukum di Indonesia.
Di sisi lain, perwakilan Biro Korwas Bareskrim Polri, Iptu Pupung Nur Bahari, menyampaikan apresiasi tinggi atas koordinasi yang telah dilakukan oleh Rutan Kelas IIA Ambon. Koordinasi yang efektif ini memastikan seluruh proses serah terima berjalan dengan baik dan lancar. Proses pengalihan narapidana dapat terlaksana secara aman dan tertib.
Advertisement
Sumber: AntaraNews