Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Merah Tak Berizin, Aktivitas Dihentikan Sementara

Satpol PP Karawang menyegel lokasi galian tanah merah di Desa Citarik karena tak berizin. Aktivitas Galian Tanah Merah Karawang dihentikan hingga perizinan terpenuhi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Satpol PP Karawang Segel Galian Tanah Merah Tak Berizin, Aktivitas Dihentikan Sementara
Satpol PP Karawang menyegel lokasi galian tanah merah di Desa Citarik karena tak berizin. Aktivitas Galian Tanah Merah Karawang dihentikan hingga perizinan terpenuhi. (AntaraNews)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, baru-baru ini menyegel kegiatan galian tanah merah. Lokasi penyegelan berada di sekitar Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Tindakan ini diambil karena aktivitas tersebut diduga belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan pada Sabtu malam (8/8). Petugas menemukan adanya kegiatan galian yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak pengelola diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi galian tanah merah tersebut.

Penghentian ini bersifat sementara hingga semua persyaratan perizinan terpenuhi. Aktivitas penyegelan ini juga mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian dan TNI. Ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

Penegakan Aturan dan Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Penyegelan galian tanah merah di Karawang ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut. Satpol PP Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan investigasi, dan menemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk merespons keluhan warga secara efektif dan menjaga lingkungan.

Basuki Rachmat menegaskan bahwa kegiatan galian tanah merah yang tidak memiliki izin lengkap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perizinan ini penting untuk memastikan kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan dan memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, penyegelan adalah langkah tegas yang harus diambil untuk memastikan semua pihak mematuhi hukum.

Pihak pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Selama proses penyegelan, pihak pengelola dilarang keras untuk melanjutkan aktivitas penambangan di lokasi galian tanah merah tersebut. Larangan ini berlaku hingga seluruh proses perizinan selesai dan dinyatakan sah oleh pihak berwenang. Satpol PP akan terus memantau lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Sinergi Aparat dan Pengawasan Berkelanjutan

Kegiatan penyegelan galian tanah merah ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tetapi juga didukung penuh oleh jajaran kepolisian dan TNI. Kasie Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa kehadiran kepolisian adalah bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum dan memastikan semua aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan dari kepolisian ini merupakan implementasi dari program GAZZ Karawang, yaitu Gerak Cepat, Hadir Tepat. Program ini memastikan personel kepolisian siap memberikan pengamanan dan dukungan saat dibutuhkan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Kehadiran mereka di lokasi galian tanah merah menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan.

Selain penyegelan fisik, petugas juga melakukan penutupan akses jalan menuju area galian dengan menggunakan segel Satpol PP, bambu, dan garis polisi. Langkah ini sangat penting untuk menghentikan total akses dan aktivitas di area galian tanah merah tersebut, mencegah potensi kerusakan lebih lanjut. Pengawasan akan terus dilakukan oleh Satpol PP Karawang bersama unsur terkait untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi