Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan hadiah jam tangan mewah untuk seorang pensiunan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hadiah itu disebut berasal dari mantan Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Keterangan disampaikan saat sidang perkara dugaan gratifikasi DJBC dengan terdakwa mantan Kasi Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Saksi pensiunan pegawai DJBC, Kunto Prasti Trenggono, menerangkan bingkisan tersebut diberikan dalam agenda kedinasan pisah sambut pejabat. JPU KPK M. Takdir menanyakan waktu dan isi bingkisan itu kepada saksi.
JPU M. Takdir bertanya,
"Nah seingat saksi pada saat tadi Pak Sis kasih bingkisan, apa yang disampaikan bingkisannya itu?"
Kunto menjawab,
"Waktu itu kotak, dibungkus kado. Ya. Kemudian di rumah saya buka, isinya jam tangan Garmin,"
Jaksa kemudian menggali ihwal tradisi pemberian cenderamata di lingkungan Bea Cukai dan menanyakan sumber dana pembelian bingkisan.
Takdir menanyakan,
"Kaitan bingkisan-bingkisan yang dengan pengalaman saksi itu, uang untuk membeli bingkisan dari mana ya saksi sepengetahuan saksi?"
Kunto menjawab,
"Saya tidak, tidak tahu,"
Kunto menyatakan jam tangan tersebut pada akhirnya diserahkan kepada penyidik KPK setelah ia berdiskusi mengenai keterkaitannya dengan perkara.
Kunto menuturkan,
"Waktu itu memang kami berdiskusi dengan penyidik KPK. Kalau memang ini ada keterkaitan dengan kasus ini, alangkah baiknya kalau saya kembalikan. Tetapi saya tidak tahu ke mana saya harus kembalikan,"
Ia menambahkan,
"Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,"
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan barang bukti bernomor BB 325 untuk diverifikasi. Saksi membenarkan fisik kotak jam yang ditunjukkan. Ia juga menjelaskan bahwa saat pertama kali menyerahkannya ke KPK, kotak masih tersegel dan dibuka bersama penyidik.
Kunto membenarkan,
"Iya, iya, kemudian bersama penyidik dibuka bersama-sama, betul ini,"
Jaksa memastikan lebih lanjut terkait kondisi barang saat saksi pertama kali membukanya di rumah.
Jaksa menanyakan,
"Oh, jadi pada saat tadi saksi setelah pulang, saksi kan tadi menyatakan membuka ini ya bungkusannya. Belum sampai dilihat jamnya?"
Kunto menjawab,
"Belum. Masih sebatas di tahap kotak jam,"
Soal harga, saksi mengaku tidak mengetahui dan sempat menduga nilainya rendah. Jaksa kemudian memaparkan nilai taksiran barang bukti berdasarkan pencatatan mereka yang mencapai puluhan juta rupiah.
JPU M. Takdir menyampaikan,
"Tidak tahu. Nah izin majelis ini, kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp 30 jutaan sampai Rp 50 jutaan. Baik. Jadi saksi sudah kembalikan ya?"
Kunto kembali mengatakan,
"Tidak tahu,"
Jaksa menegaskan penyerahan barang bukti tersebut.
Takdir menutup dengan,
"Bukan masalah tidak tahunya, Pak, intinya saksi sudah mengembalikan, ini penegasan saja,"
Advertisement
Perkara Gratifikasi di Bea Cukai
Kunto dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 7,69 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Penerimaan tersebut diduga dilakukan sendiri maupun bersama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono. Aliran gratifikasi itu disebut bersumber dari pengurus kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) hingga sejumlah pengusaha rokok.
Perkara di DJBC ini bermula dari dugaan kesepakatan pengaturan jalur importasi barang ke Indonesia yang melibatkan pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak swasta. Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Selain Budiman, KPK menetapkan tujuh tersangka lain: mantan Direktur P2 DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, dan mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.