Yusril: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Hukum, Butuh Fondasi Etika dan Moral

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia tak cukup hanya dengan hukum, melainkan butuh fondasi etika dan moral yang kuat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Yusril: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hanya Hukum, Butuh Fondasi Etika dan Moral
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia tak cukup hanya dengan hukum, melainkan butuh fondasi etika dan moral yang kuat. (AntaraNews)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti tantangan besar dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Ia menilai bahwa penegakan hukum semata tidak akan berhasil jika tanpa dibarengi pembangunan kesadaran etika dan moral masyarakat.

Yusril menekankan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, praktik korupsi masih terus terjadi dan bahkan kian merajalela.

Pernyataan ini disampaikan Yusril saat memberikan sambutan pada peresmian Cetiya Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu, 19 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan norma atau lembaga hukum, melainkan pada kurangnya kesadaran etika dan moral.

Perangkat Hukum Memadai, Korupsi Masih Merajalela

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Indonesia tidak kekurangan perangkat hukum untuk memerangi korupsi. Negara ini telah dilengkapi dengan berbagai undang-undang antikorupsi, aparat penegak hukum yang berwenang, serta lembaga-lembaga khusus seperti KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dirancang untuk memberantas kejahatan rasuah.

Sebagai seorang yang memiliki pengalaman panjang sebagai menteri di bidang hukum dan terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, Yusril menyadari betul bahwa penegakan hukum semata tidak cukup. Ia bahkan pernah ikut serta dalam menciptakan berbagai lembaga dan memperluas kewenangan penyidikan, termasuk pembentukan KPK dan Pengadilan Tipikor.

Namun, Yusril menyatakan kekecewaannya melihat realita bahwa korupsi di Indonesia masih terus berlanjut, bahkan cenderung "makin menjadi-jadi." Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai efektivitas pendekatan hukum murni dalam upaya Pemberantasan Korupsi.

Fondasi Etika dan Moral sebagai Kunci Utama

Menurut Yusril, inti permasalahan korupsi bukan terletak pada ketiadaan norma hukum atau lembaga penegak hukum, melainkan pada absennya kesadaran etika dan moral di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kesadaran moral tidak dapat dibangun hanya melalui konstitusi atau peraturan perundang-undangan belaka.

Yusril berpandangan bahwa fondasi etika yang kuat harus bertumpu pada nilai-nilai yang bersumber dari ajaran agama. Sebagai seorang guru besar hukum tata negara, ia menyadari bahwa Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan peraturan pemerintah tidak akan memiliki arti jika negara tidak dibangun di atas fondasi etik yang kokoh, berdasarkan keyakinan agama yang hidup dan berkembang di tanah air.

Oleh karena itu, penanaman nilai-nilai moral dan etika yang mendalam menjadi krusial. Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan integritas pribadi yang lebih kuat, melampaui sekadar kepatuhan terhadap aturan hukum karena takut sanksi.

Pendidikan Karakter untuk Generasi Anti-Korupsi

Melihat kompleksitas masalah korupsi, Yusril berpandangan bahwa pendidikan etika perlu ditanamkan sejak usia dini. Tujuannya adalah melahirkan generasi yang mematuhi hukum bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi, melainkan karena didorong oleh hati nurani dan kesadaran moral yang tinggi.

Yusril menyatakan pesimisme bahwa Pemberantasan Korupsi dapat selesai dalam waktu singkat, bahkan mungkin memerlukan satu atau dua generasi untuk menanamkan persoalan ini secara fundamental. Oleh karena itu, pembangunan budaya antikorupsi harus menjadi investasi jangka panjang.

Ia menekankan bahwa upaya ini harus dimulai dari pendidikan karakter yang kuat, khususnya di sekolah-sekolah. Dengan mengajarkan etika yang kokoh sejak kecil, diharapkan akan lahir generasi masa depan yang patuh kepada etika dan hukum, bukan karena takut pada polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut kepada hati nuraninya sendiri.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi