Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Andrie Yunus mengkritik putusan banding empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Mereka menyebut proses di peradilan militer berpotensi memperkuat impunitas, terlebih dua hukuman dipangkas dan status pemecatan prajurit dinilai tidak tegas.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengeluarkan putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada 20 Agustus 2026.
Dalam putusan banding itu, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun hukuman Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Sementara dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap dengan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
TAUD menyoroti bahwa pada tingkat pertama Edi dan Budhi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, namun amar putusan banding dinilai tidak secara eksplisit menjelaskan status pidana tambahan tersebut. "Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir," kata TAUD dalam pernyataan sikapnya, Jumat (4/9).
Di sisi lain, TAUD menilai peradilan militer belum sepenuhnya mengedepankan perspektif korban. Mereka mengingatkan kondisi korban yang mengalami gangguan indera penglihatan dan luka bakar sekitar 20 persen semestinya menjadi pertimbangan pemidanaan. Persidangan yang tertutup juga dipertanyakan karena dinilai tidak mengungkap fakta dan bukti secara menyeluruh.
"Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan," ujar TAUD.
Mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran etik oleh hakim pada tingkat pertama dan menyebut adanya laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait indikasi tersebut. TAUD meminta Mahkamah Agung (MA) dan KY menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara transparan serta mengevaluasi proses pemeriksaan perkara.
TAUD mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan pidana secara profesional, independen, dan transparan. Selain itu, Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini. TAUD juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU TNI yang diajukan Andrie Yunus, serta mendorong pembatasan kewenangan peradilan militer untuk tindak pidana umum terhadap warga sipil agar ditangani peradilan umum. Mereka menekankan pentingnya akses keadilan, perlindungan hukum, dan pemulihan bagi korban tanpa diskriminasi.
Advertisement
Banding Pangkas Hukuman Dua Prajurit
Empat prajurit TNI yang terjerat kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tetap ditahan, namun majelis hakim tingkat banding memangkas hukuman terhadap dua terdakwa.
Permohonan banding dari para terdakwa diterima secara formal oleh majelis. Perubahan putusan hanya diberikan kepada Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).
Advertisement
Tanpa Pemecatan di Putusan Banding
Pada tingkat banding, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Untuk Edi, lamanya pidana sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
Adapun dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sesuai putusan sebelumnya.
TAUD menilai status pemecatan yang tidak tegas di amar banding memerlukan klarifikasi agar tidak menimbulkan ruang impunitas.
Advertisement
Banding 4 Prajurit dalam Perkara Andrie Yunus
Empat prajurit TNI mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Upaya hukum diajukan sesaat setelah putusan dibacakan, sementara pihak oditur menerima putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari menyebut pengajuan banding dilakukan penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama saat putusan diucapkan. "Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Endah, oditur militer tidak mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. "Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membacakan putusan tingkat pertama pada Rabu 10 Juni 2026. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Advertisement
Rincian Pertimbangan Hakim dan Pasal
Dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, majelis menyatakan Edi berperan memprovokasi terdakwa lain. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan cairan tersebut.
Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah kejadian, namun ikut dalam perencanaan. Nandala dan Sami juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.