Jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah bertambah menjadi 112 orang. Angka ini merupakan akumulasi penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026 dan disampaikan Bareskrim Polri kepada wartawan.
Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang. Diikuti Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah yang masing-masing menetapkan 20 tersangka. Kemudian Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.
"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto kepada wartawan di gedung BNPB, Jumat (4/9/2026).
Advertisement
77 Laporan Naik ke Penyidikan
Pipit menjelaskan, hingga saat ini terdapat 55 laporan yang masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 77 laporan lainnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Ia menambahkan, kebakaran hutan dan lahan terjadi karena kelalaian maupun unsur kesengajaan. Dari hasil penegakan hukum, pembakaran untuk membuka lahan menjadi salah satu modus operandi yang dominan.
"Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," jelas Pipit.