Majelis hakim banding memangkas hukuman dua prajurit TNI dalam kasus TNI penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono tidak lagi dijatuhi pemecatan. Keempat terdakwa tetap ditahan.
Putusan tingkat banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 dijatuhkan pada Kamis 20 Agustus 2026. Permohonan banding dari keempat terdakwa diterima secara formal, namun perubahan putusan hanya berlaku bagi Edi dan Budhi.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya," demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9).
Advertisement
Pemecatan Dibatalkan
Edi Sudarko yang semula divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Pada tingkat banding, keduanya dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan. Untuk Edi, lamanya hukuman kini sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.
Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, sebelumnya masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Advertisement
Empat TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Ajukan Banding
Sebelumnya, empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Upaya hukum itu diajukan sesaat setelah putusan dibacakan, sementara oditur militer menerima putusan tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, permohonan banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama setelah majelis hakim membacakan putusan.
"Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Endah, oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.
Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya membacakan putusan pada Rabu 10 Juni 2026. Dalam persidangan itu, keempat terdakwa dinyatakan bersalah atas penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Advertisement
Peran Para Terdakwa dan Amar Vonis Awal
Empat terdakwa itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.
Sementara itu, Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakannya. Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.