Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada AWS, anak berhadapan dengan hukum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP Chelsy Kaltrin Candra. Perkara ini dikenal sebagai kasus siswa SMP bunuh mantan pacar di Kabupaten Nabire.
Humas PN Nabire Kristovel Panggabean menyebut putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan dakwaan primer pembunuhan berencana, dilansir dari Antara. Ia menuturkan seluruh unsur pembuktian telah dipertimbangkan majelis.
"Majelis hakim telah mempertimbangkan semuanya, mulai dari niat, bentuk kesalahan, motif, apakah tindakan direncanakan atau tidak, hingga pengaruh dan tujuan yang dimaksudkan anak," kata Kristovel di Nabire, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kristovel, AWS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pertimbangan juga mencakup hasil penelitian kemasyarakatan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait lamanya dan tujuan pemidanaan anak.
Perkara ini diputus oleh majelis yang diketuai Achmadi Ali, dengan anggota Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga. AWS akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura sesuai pertimbangan PK Bapas dan Litmas.
Terkait upaya hukum, penasihat hukum AWS dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Untuk anak, melalui advokat menyatakan akan pikir-pikir. Dalam undang-undang diberikan waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan," ujar dia.
Kristovel menegaskan independensi majelis tidak dipengaruhi aksi pihak keluarga maupun kerukunan IKT selama persidangan. "Berdasarkan undang-undang kehakiman, tetap hakim memutus berdasarkan fakta yang terbukti dan terungkap di persidangan. Independensi tetap terjaga dan mandiri," kata Kristovel, sebagaimana dilansir dari Antara.
Vonis majelis sejalan dengan tuntutan JPU Kejari Nabire yang menuntut pidana maksimal untuk anak, yakni 10 tahun. Kasie Intel Kejari Nabire Donny menyebut ketentuan itu merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Advertisement
SMPN 1 Nabire: Siswa SMP Bunuh Mantan Pacar Dikembalikan ke Orang Tua
Sebelumnya, pihak SMPN 1 Nabire menyampaikan AWS (15) yang membunuh mantan pacarnya, Chelsy Kaltrin Candra (14), dengan cara dibakar, telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Theresia Maker, menjelaskan keputusan pemberhentian (drop out) diambil sesuai ketentuan administrasi karena AWS berstatus anak berhadapan dengan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nabire.
"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan," katanya.
Theresia menambahkan, sekolah menerapkan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan peserta didik.
Menurut pengamatan sekolah, perilaku AWS sehari-hari sama seperti siswa lain dan tidak menunjukkan gejala psikis yang mencurigakan. "Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda. Kalau memang ada perilaku yang menonjol, pasti akan sampai laporannya kepada kami," ujarnya.
Sebelum kejadian, sekolah sempat memanggil AWS dan orang tuanya terkait hubungan dengan korban. "Permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Kami kaget koq akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tutur Theresia.
Ia menyebut pengembalian AWS ke orang tua juga untuk menjaga kenyamanan lingkungan belajar bagi siswa lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Dina Pitjer, menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional," katanya.
Dina menilai peristiwa ini menjadi evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta didik melalui kolaborasi sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama.
Advertisement
Kronologi: Mencekik Lalu Membakar Korban
Polres Nabire sebelumnya menetapkan AWS, pelajar kelas 9 SMP, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Chelsy, siswi kelas 8 SMP. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).
Dari penyidikan awal, motif diduga berkaitan dengan hubungan percintaan remaja.
Polisi menyebut tersangka mencekik korban hingga tidak berdaya, lalu menyiram tubuhnya dengan minyak tanah dan membakarnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.