Kejari Kepahiang Terima Pengembalian Uang Korupsi DPRD Kepahiang Rp5,14 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berhasil menerima pengembalian uang korupsi DPRD Kepahiang sebesar Rp5,14 miliar dari kasus korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 hingga 2023, sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Jumat, 6 Maret 2026, telah menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp5,14 miliar. Dana ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang. Kasus korupsi tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari rampasan tindak pidana korupsi. Dana ini merupakan sitaan dari hasil korupsi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengembalian ini melibatkan tiga terpidana utama dalam kasus tersebut.
Pengembalian uang ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah ini menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Pengembalian Dana Korupsi DPRD Kepahiang
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp5,14 miliar ini berasal dari beberapa terpidana yang terlibat. Roland Yudistira mengembalikan dana sebesar Rp4,85 miliar. Sementara itu, Windra Purnawan menyerahkan Rp224,16 juta. Terpidana Maryatun juga mengembalikan Rp72,85 juta sebagai bagian dari kewajibannya.
Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menegaskan bahwa penyerahan uang rampasan dan uang pengganti ini merupakan wujud dari pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas para pelaku korupsi.
Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi. Khususnya pada kasus di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2021 hingga 2023. Pengembalian dana ini dilakukan melalui mekanisme yang sah. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Vonis Hukuman Para Terpidana Kasus Korupsi Setwan DPRD
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, divonis pidana penjara satu tahun enam bulan. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, menerima vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan. Denda Rp100 juta subsider dua bulan juga dibebankan kepadanya. Andrian juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,41 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kepahiang 2022-2023, divonis pidana penjara lima tahun enam bulan. Ia juga harus membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun. Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira, divonis enam tahun penjara. Denda Rp100 juta subsider dua bulan serta uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun juga dibebankan kepadanya.
Yusrinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD 2021, divonis lima tahun penjara. Denda Rp100 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp7 miliar subsider dua tahun juga menjadi bagian dari putusannya. Beberapa mantan anggota DPRD lainnya, seperti RM Johanda, Joko Triono, Maryatun, Budi Hartono, dan Nanto Usni, juga divonis dengan hukuman penjara dan kewajiban membayar uang pengganti yang berbeda-beda.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
Pengembalian uang korupsi DPRD Kepahiang ini menunjukkan komitmen serius Kejaksaan dalam penegakan hukum. Hal ini juga menjadi bukti nyata upaya pemulihan aset negara yang dirugikan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, ini juga memastikan bahwa setiap kerugian negara akan diupayakan untuk dikembalikan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Negeri Kepahiang terus berupaya maksimal dalam menindaklanjuti setiap kasus korupsi. Tujuannya adalah untuk mengembalikan setiap rupiah kerugian negara. Hal ini demi kepentingan masyarakat luas dan pembangunan daerah yang bersih dari praktik korupsi.
Sumber: AntaraNews