Kejagung Gaspol! Rp15,2 Triliun Uang Korupsi Kembali ke Kas Negara
Anang merinci, sumber dana terbesar berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp15,2 triliun sepanjang tahun 2025. Jumlah ini sebagian besar berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Seperti kemarin kan kita juga sudah mengembalikan, dan total dari data yang kita ketahui bahwa di samping yang Rp13,25 triliun kami juga di tahun ini sudah mengembalikan dari uang perkara lain itu totalnya Rp1,9 triliun,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Anang merinci, sumber dana terbesar berasal dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Wilmar Grup menjadi korporasi paling banyak membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun. Sementara Musim Mas Group sebanyak Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.
Hanya saja, jumlah tersebut belum melunasi total dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.
"Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan. Kalau satu grup, satu perusahaan sudah dilunasi, sudah selesai, yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk masih Musim Mas Grup dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan,” jelas dia.
Sisa pembayaran Rp4,4 triliun pun mesti dilunasi oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jika tidak sanggup menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan, maka aset dari dua korporasi itu bakal disita Kejaksaan.
"Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp15.248.520.451.328. Jadi Rp15 triliun lebih yang sudah Kejaksaan serahkan sampai saat ini ya. Artinya, sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu," katanya.