Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group. Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah.
“Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).
Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
“Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” jelas dia.
Adapun pengembalian uang tersebut diyakini menjadi bentuk kesadaran korporasi dan kerja sama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejagung mengapresiasi dan menghormati sikap Wilmar Group atas langkah tersebut.
“Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” Harli menandaskan.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita pengembalian uang senilai Rp11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022.
Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.
"Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar," kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:
PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78