KPK Kembalikan Aset Negara Rp1,5 Triliun Selama 2025, Dihibahkan ke Kementerian hingga Pemda Rp138 Miliar

Beberapa aset dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
KPK Kembalikan Aset Negara Rp1,5 Triliun Selama 2025, Dihibahkan ke Kementerian hingga Pemda Rp138 Miliar
KPK Kembalikan Aset Negara Rp1,5 Triliun Selama 2025, Dihibahkan ke Kementerian hingga Pemda Rp138 Miliar (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset ke kas negara Rp1.531 triliun sepanjang tahun 2025. KPK akan terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tipikor ke kas negara melalui peningkatan aset tracing, uang pengganti, pengembalian barang sitaan dan rampasan agar terjaga nilai ekonomisnya.

"KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp1,531 triliun," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Selain disetorkan ke kas negara, menurut Setyo, beberapa aset dirampas tersebut dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.

Setyo mengatakan, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Nilainya sebesar Rp138 miliar dihibahkan kepada beberapa kementerian/lembaga dan pemda, antara lain ada ke Mahkamah Agung, Kejagung, LPSK, Pemprov Aceh, Pemkab Pasuruan, Pemkot Surabaya," kata Setyo.



Rekomendasi