KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu

KPK menggeledah rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu sembilan jam pada Sabtu malam. Uang tunai disita dan penyidikan dikembangkan dari OTT yang menjerat M Fikri Thoba

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Rifqy)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dalam langkah terbaru, penyidik menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.

Penggeledahan berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) malam mulai pukul 21.00 WIB dan berakhir sekitar sembilan jam kemudian.

"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).

"Yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," tambahnya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar di rumah Noprisman. Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," jelas Budi.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut, di antaranya terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," tutur Budi.

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Hingga kini, status tersangka masih mengacu pada perkara awal, yakni M Fikri Thobari bersama empat orang lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," katanya.

Budi menegaskan, pengembangan perkara dari hasil OTT merupakan pola yang kerap dilakukan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.

"Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," pungkas Budi.

Rekomendasi