Ada Perhiasan hingga Mobil Mewah Dilelang Kejagung
Kejagung meluncurkan BPA Fair 2026 dengan lebih dari 400 aset senilai Rp100 miliar untuk dilelang. Program ini mengedepankan transparansi dan edukasi publik.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi memperkenalkan program BPA Fair 2026 sebagai upaya memperkuat pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang yang terbuka dan akuntabel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dalam penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.
Ratusan Aset Siap Dilelang
Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, mengungkapkan lebih dari 400 aset akan ditawarkan kepada publik dalam ajang tersebut.
Aset yang dilelang mencakup berbagai kategori, mulai dari perhiasan, tas mewah, kendaraan roda dua dan roda empat, hingga karya seni bernilai tinggi. Seluruh barang telah melalui proses pengelolaan untuk menjaga nilai ekonominya sebelum dilepas ke pasar.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menjawab pertanyaan masyarakat: ke mana aset hasil sitaan setelah perkara selesai. Kami membuka proses ini secara transparan agar publik dapat memahami dan turut berpartisipasi,” jelas Kuntadi.
BPA Fair 2026 dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI.
Nilai Aset Tembus Rp100 Miliar
Proses pelelangan dalam kegiatan ini akan dilakukan melalui sistem e-katalog yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Estimasi awal menunjukkan total nilai aset yang ditawarkan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sebagian besar atau sekitar 90 persen aset yang dilelang merupakan aset bergerak, sehingga memudahkan pengunjung untuk melihat langsung objek yang ditawarkan.
Selain sebagai ajang lelang, kegiatan ini juga dirancang sebagai ruang interaksi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Transparansi tidak hanya soal membuka data, tetapi juga membuka ruang dialog. Kami ingin masyarakat terlibat dan menilai langsung proses yang kami jalankan,” tambah Kuntadi.