Wow! Kemenkeu Jatim Optimalkan Potensi Rp11,2 Miliar dari Lelang Serentak, Aset Pajak dan Non-Pajak Dijual Online
Kemenkeu Jatim sukses gelar Pekan Lelang Serentak, mengoptimalkan potensi pendapatan negara hingga Rp11,2 miliar dari 69 lot aset. Penasaran aset apa saja yang dilelang?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur telah berhasil memaksimalkan potensi pendapatan negara melalui gelaran Pekan Lelang Serentak. Kegiatan ini berlangsung di berbagai wilayah Jawa Timur dan melibatkan berbagai instansi di bawah Kemenkeu. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai aset yang dilelang.
Total potensi pendapatan yang diincar dari lelang ini mencapai angka fantastis, yakni Rp11,2 miliar. Angka tersebut berasal dari 69 lot aset yang dilelang secara daring. Proses lelang ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mengamankan piutang negara, khususnya melalui Lelang Kemenkeu Jatim.
Pekan Lelang Serentak ini dilaksanakan mulai tanggal 6 Oktober hingga 10 Oktober 2025. Seluruh aset dilelang secara transparan dan terbuka melalui situs resmi lelang.go.id. Ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses tersebut dan mendukung penerimaan negara.
Potensi Pendapatan dan Ragam Aset dalam Lelang Kemenkeu Jatim
Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Jatim, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan bahwa potensi nilai Rp11,2 miliar berasal dari 66 lot aset hasil eksekusi pajak. Aset-aset ini dikumpulkan dari 34 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III.
Selain aset eksekusi pajak, terdapat pula aset non-eksekusi pajak yang turut dilelang. Sebanyak tiga aset berasal dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta. Keberagaman aset ini menunjukkan cakupan luas dari upaya penagihan negara.
Dudung merinci bahwa seluruh aset yang dilelang sangat beragam. Mulai dari kendaraan bermotor seperti mobil, truk, dan motor roda dua, hingga barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, serta mesin. Semua proses lelang Kemenkeu Jatim ini dilakukan secara daring dan terbuka melalui situs lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.
Tujuan Strategis dan Edukasi Publik dari Lelang Kemenkeu Jatim
Kegiatan lelang serentak ini memiliki tujuan ganda yang strategis bagi negara. Dudung Rudi Hendratna menyatakan, "Kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin." Objek yang dilelang adalah barang sitaan maupun barang milik negara (BMN) karena penghapusan.
Selain berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi. Ini bertujuan untuk memberitahu masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Penjualan barang sitaan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang diatur oleh undang-undang. Proses ini dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023, yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak.
Partisipasi Luas dan Harapan Penerimaan Negara
Pekan Lelang Serentak di Wilayah Jawa Timur ini melibatkan partisipasi dari berbagai kantor pelayanan. Sebanyak 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, dan sembilan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III turut serta. Selain itu, tiga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di Kanwil DJBC Jawa Timur I juga berpartisipasi aktif.
Rangkaian kegiatan Lelang Kemenkeu Jatim ini dilaksanakan selama sepekan penuh. Pelaksanaannya berlangsung dalam kurun waktu "Pekan Lelang Serentak" yang dimulai sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga 10 Oktober 2025. Ini menunjukkan komitmen Kemenkeu dalam memaksimalkan potensi pendapatan.
Dudung berharap dari 69 total aset yang dilelang tersebut, seluruhnya dapat laku dengan harga tinggi. Keberhasilan ini berpotensi menambah penerimaan negara secara signifikan. Termasuk di dalamnya adalah penerimaan pajak dari sektor Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan, yang menjadi fokus utama dalam upaya penegakan hukum perpajakan.
Sumber: AntaraNews