Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengambil langkah tegas dengan memblokir sebanyak 121 rekening penunggak pajak. Total nilai tunggakan yang berhasil diblokir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp110 miliar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk mengamankan penerimaan negara dan menegakkan kepatuhan.
Pemblokiran serentak ini dilakukan baru-baru ini melalui kerja sama erat dengan 16 bank yang beroperasi di wilayah tersebut. Proses ini berlangsung bersamaan dengan kegiatan pemindahbukuan dan konseling tunggakan pajak. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam penegakan hukum perpajakan yang adil dan transparan.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum pemblokiran rekening penunggak pajak, pihaknya telah melalui serangkaian prosedur penagihan. "Kami kerja sama dengan 16 bank untuk melakukan blokir serentak, lalu pemindahbukuan (PBK) dan konseling tunggakan pajak pada 23 hingga 26 September 2025 lalu," kata Syamsinar di Banjarmasin.
Advertisement
Advertisement
Prosedur Tegas dalam Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak
Proses penagihan pajak dimulai dengan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Apabila tidak ada respons atau pelunasan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Surat ini menjadi dasar hukum untuk melakukan penyitaan aset yang relevan.
Objek sita yang menjadi target tidak terbatas pada barang bergerak atau tidak bergerak saja. Harta kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan, seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, atau giro, juga termasuk dalam cakupan penyitaan. Ini memastikan semua aset yang dimiliki penanggung pajak dapat dijangkau untuk melunasi kewajiban.
Selain perbankan, penyitaan juga dapat dilakukan atas harta kekayaan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan sektor perasuransian atau entitas lainnya. Sebagai langkah awal dari proses penyitaan ini, JSPN akan melakukan pemblokiran atas harta kekayaan penanggung pajak di lembaga-lembaga tersebut. Pemblokiran ini berfungsi sebagai pengaman aset sebelum proses lebih lanjut.
Advertisement
Syamsinar menegaskan bahwa harta kekayaan yang telah diblokir dapat digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Pemanfaatan dana ini dilakukan melalui pengajuan permohonan penggunaan harta kekayaan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kemudian akan menyampaikan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan kepada bank terkait, agar dana dapat langsung digunakan untuk melunasi kewajiban pajak.
Advertisement
Mengamankan Penerimaan Negara dan Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Tindakan pemblokiran rekening penunggak pajak ini memiliki tujuan ganda yang strategis. Pertama, untuk mengamankan penerimaan negara dari wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Kedua, sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara jangka panjang di kalangan masyarakat.
Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan kebijakan perpajakan tahun anggaran 2025. Kebijakan ini secara khusus diarahkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas fiskal negara dan memastikan keberlangsungan pembangunan.
Lebih lanjut, tindakan tegas ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak lain yang selama ini telah patuh. Kepatuhan sukarela dari sebagian besar wajib pajak harus diimbangi dengan penindakan terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajibannya. Ini menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan merata bagi semua pihak.
Advertisement
"Kami berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dan mendukung pencapaian target pajak yang diamanahkan," ujar Syamsinar. Komitmen ini mencerminkan tekad DJP untuk memastikan setiap rupiah pajak yang seharusnya masuk ke kas negara dapat terkumpul dengan baik dan efisien.
Advertisement
Pendekatan Edukatif Melengkapi Penegakan Hukum
Selain melalui tindakan represif seperti pemblokiran rekening penunggak pajak, Kanwil DJP Kalselteng juga menempuh pendekatan yang lebih edukatif dan persuasif. Program konseling tunggakan pajak menjadi salah satu strategi yang diterapkan. Program ini dirancang untuk mendorong wajib pajak agar lebih proaktif dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
Program konseling ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakan. Melalui dialog dan penjelasan yang komprehensif, diharapkan wajib pajak dapat memahami pentingnya kewajiban mereka. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah terjadinya tunggakan di masa depan.
Hasil dari program konseling ini menunjukkan respons positif dari sebagian wajib pajak. Beberapa di antaranya telah melunasi sebagian ketetapan pajak mereka setelah mendapatkan pemahaman yang lebih baik. Sementara itu, wajib pajak lainnya telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban melalui pembayaran bertahap hingga akhir tahun 2025.
Advertisement
Kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan pendekatan edukatif-persuasif diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik. DJP Kalselteng berupaya menyeimbangkan antara sanksi dan pembinaan. Ini adalah strategi komprehensif untuk mencapai target penerimaan negara sekaligus membangun kesadaran pajak yang kuat.
Sumber: AntaraNews