Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
jaksa agung st burhanuddin![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/24/1700788809477-s6gfh.jpeg)
Anas optimis, jika nanti badan ini diperkuat, Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.
![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788572992-jdbgi.jpeg)
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Kamis (23/11). Dalam pertemuan itu, keduanya membahas pembentukan badan pemulihan aset dan Pusat Penyelenggaraan Kesehatan Yustisial di Kejaksaan.
Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa ini.
"Karena banyak sekali aset yang sudah menjadi barang bukti susah tertangani. Karena begitu banyaknya, dan berada di banyak tempat, dengan ini tentu akan menyelamatkan jadi barang bukti aset yang telah disita kejaksaan," kata Anas usai pertemuan.
- Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
- Arahan Komandan Brimob kepada Anggota 'Kau Menyentuh Bharada Saya, Sama Saja Menyentuh Bintang 3 Saya'
- Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
- Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
- 10 Orang Hilang Dalam Insiden Kebakaran 2 Kapal di Barito Kalteng
- Curhat Eks Menkominfo Tifatul Sembiring Diminta Tanggung Jawab soal Peretasan Pusat Data Nasional
Terkait dengan kunjungan ini disebutnya sebagai bentuk dukungan Kementerian PANRB dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan organisasi Kejaksaan. Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung juga telah mengunjungi Kementerian PANRB.
![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788601694-wlfar.jpeg)
![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788613289-h1mv1.jpeg)
Anas optimis, jika nanti badan ini diperkuat, Kejaksaan akan lebih optimal dalam proses penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara.
Ia menyebut, pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun.
Peningkatan status Badan Pemulihan Aset dari sebelumnya Pusat Pemulihan Aset, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, juga diharapkan mengatasi kendala birokrasi yang panjang.
![Ia menyebut, pada 2022, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah mengembalikan kerugian negara hingga Rp2,04 triliun. <br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788630540-y6fmi.jpeg)
Sehingga, pertukaran data dan informasi serta komunikasi pun disebutnya menjadi lebih efektif, bahkan hingga tingkat internasional.
Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788652246-c1q0w.jpeg)
![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788682549-lk4vnf.png)
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara.
Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi.
![Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/24/1700788700300-uzexof.png)
"Melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset, nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht)," jelas Burhanuddin.
"Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilakukan pelelangan atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara," pungkasnya.