Usai Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Dimutasi
Kebijakan mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Kebijakan mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026, Edmond Novvery Purba resmi menggantikan Danke sebagai Kajari Karo. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
"Benar (ada mutasi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (13/4).
Mutasi
Anang menambahkan, mutasi dalam sebuah institusi adalah hal lumrah, begitupun untuk promosi dan demosi. Untuk Danke, kata Anang, itu merupakan mutasi diagonal.
"Untuk Karo Saudari Danke dimutasi diagonal, artinya dia tidak dalam jabatan struktural tapi dalam jabatan fungsional untuk saat ini. Dan, hal tersebut juga biasa terjadi di Kementerian/Lembaga," jelas Anang.
Sempat Diperiksa Kejagung
Sebagai informasi, Danke Rajagukguk menjadi sorotan usai viralnya kasus seorang videografer Amsal Sitepu. Dari kasus ini, Kejagung memeriksa Danke dan sejumlah jaksa terkait seperti Kasipidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, dan jajaran lainnya yang terlibat.
"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu 5 April 2026.