Jaksa Nilai Pleidoi Teddy Minahasa Keliru dan Mengada-Ngada
Menurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam pasal 143 KUHAP.
Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa dinyatakan terbukti terlibat jual beli narkotika hasil sitaan.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaKeterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaUang tersebut didapat AKP Andri Gustami setelah berhasil membantu penyelundupan narkoba melewati Pelabuhan Bakauheni dengan bayaran Rp8 juta setiap 1 kg sabu.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan inisial AG ditangkap.
Baca SelengkapnyaSahroni mendapat laporan kasus narkoba tidak diekspose ke media padahal tergolong besar.
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaMenurut Jaksa, Teddy dan penasihat hukumnya kurang memahami ketentuan dalam pasal 143 KUHAP.
Menurut Teddy, Jaksa mendapatkan 'pesanan' itu pada Oktober 2022. Kala itu, berkas perkara belum dilimpahkan dari Bareskrim Polri kepada Jaksa.
Dody merasa menyesal sudah menuruti perintah Teddy yang jelas-jelas melanggar undang-undang pemberantasan narkotika itu.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dituntut hukuman mati oleh JPU karena terbukti menyelundupkan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Selain itu, jaksa juga menyebut hal yang memberatkan Teddy lantaran telah mengkhianati Presiden Joko Widodo.
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa melanjutkan sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (3/3/2023). Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.