Proses Etik Kombes YBK Diserahkan Mabes Polri
Polisi menilai Kombes YBK yang juga anggota Baharkam Polri tersebut hanya sebagai pemakai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan inisial AG ditangkap.
Baca SelengkapnyaSahroni mendapat laporan kasus narkoba tidak diekspose ke media padahal tergolong besar.
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaInformasi diterima merdeka.com, kedua personel Polres Pelabuhan Makassar tersebut ditangkap tim Paminal Propam Polda Sulsel pada Senin (31/8).
Baca SelengkapnyaPolisi menilai Kombes YBK yang juga anggota Baharkam Polri tersebut hanya sebagai pemakai.
Kombes YBK sebelumnya ditangkap personel Diresnarkoba Polda Metro Jaya bersama seorang wanita di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Polisi hingga kini masih memeriksa Kombes YBK untuk menentukan status tersangka atau tidak dalam perkara narkoba anggota Baharkam Polri tersebut.
Dia mengatakan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian RI.
Seorang polisi yang bertugas di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Begini nasibnya sekarang.
Oknum polisi berpangkat Aiptu, Udi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman berat.
Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tutur Agung, tak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba dalam tubuh institusi Kepolisian.
Suryono menyayangkan adanya personel yang terjerat narkoba. Apalagi keempat personel tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba.
Ini merupakan kasus kesekian di mana penegak hukum justru melanggar hukum, dalam hal ini pada kasus narkotika, sesuatu hal buruk yang selalu diperangi negara.
Menurut ketua majelis hakim, Brigadir Wisnu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari penangkapan tujuh orang tersangka bersama dengan Bea dan Cukai.
Adapun empat polisi yang dipecat itu, yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.