Merdeka.com - Oknum polisi berpangkat Aiptu, Udi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan divonis bersalah. Atas perbuatan melanggar hukum itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara dengan dengan Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tutur Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan Udi Cahyono di Tulungagung, Rabu (30/11).
Dia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan tersangka. Pasalnya, Udi yang berstatus polisi atau sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, alih-alih melanggar hukum.
©2021 Merdeka.com
Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, yang bersangkutan belum pernah dihukum, ia juga menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi kepada negara sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 30 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung itu. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ungkap hakim Ali, dikutip dari Antara.
Advertisement
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menuturkan bahwa pihaknya belum memiliki keputusan final akan menerima atau menolak hasil persidangan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.
"Jaksa masih pikir-pikir," terang Agung singkat.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian Tulungagung menangkap Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. Kini, kedua tersangka tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
[rka]Lebih dari 500 Mahasiswa UB Keracunan saat KKM, Begini Kondisinya
Sekitar 30 Menit yang laluBabinsa Rawat ODGJ Tak Mampu di Blitar, Memandikan hingga Gantiin Baju Bikin Haru
Sekitar 55 Menit yang laluBeduk Resepsi Satu Abad NU Sempat Disebut Hilang, Ternyata Ini yang Terjadi
Sekitar 2 Jam yang laluDoa Orang Terzalimi untuk Kuatkan Diri, Amalkan Bacaannya Segera
Sekitar 14 Jam yang laluAwet Muda, Ternyata Ini Rahasia Daniel Mananta yang Kini Berusia 41 Tahun
Sekitar 16 Jam yang laluLain dari yang Lain, Penjual Nasi Goreng Ini Masak Pakai Cara Unik sambil Main Musik
Sekitar 17 Jam yang laluAmalan Waktu Sepertiga Malam, Lakukan Salat Tahajud dan Baca Doa Ini
Sekitar 18 Jam yang laluKumpulan Nama Kocak untuk Pacar dan Sahabat, Anti Mainstream
Sekitar 19 Jam yang laluCurhat Ayu Ting Ting ketika Akrab dengan Pria, Selalu Jadi Sorotan
Sekitar 20 Jam yang laluCara Mengatasi Mata Minus dengan Alami, Perhatikan Asupan Makan
Sekitar 21 Jam yang laluHujan Deras Angin Kencang di Situbondo, Warung dan Bengkel Ambruk Telan Korban Jiwa
Sekitar 21 Jam yang laluTrauma dengan Babysitter, Roger Danuarta Ungkap Pengalaman Tak Menyenangkan
Sekitar 21 Jam yang laluPerempuan Berhijab Jadi Korban Begal Payudara di Lamongan, Responsnya Patut Dicontoh
Sekitar 22 Jam yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 15 Menit yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 55 Menit yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 16 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami