Merdeka.com - Oknum polisi berpangkat Aiptu, Udi Cahyono, ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan divonis bersalah. Atas perbuatan melanggar hukum itu, ia dijatuhi hukuman empat tahun tiga bulan penjara dengan dengan Rp1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Negeri Tulungagung, Selasa (29/11).
"Keputusan ini diambil majelis (hakim) dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tutur Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan Udi Cahyono di Tulungagung, Rabu (30/11).
Dia menilai hukuman tersebut setimpal dengan perbuatan tersangka. Pasalnya, Udi yang berstatus polisi atau sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat, alih-alih melanggar hukum.
©2021 Merdeka.com
Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan hukuman terdakwa antara lain, yang bersangkutan belum pernah dihukum, ia juga menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Selain itu, terdakwa juga telah mengabdi kepada negara sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 30 tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze mengaku kliennya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung itu. Menurut dia, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima," ungkap hakim Ali, dikutip dari Antara.
Advertisement
Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo menuturkan bahwa pihaknya belum memiliki keputusan final akan menerima atau menolak hasil persidangan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi tersebut.
"Jaksa masih pikir-pikir," terang Agung singkat.
Sebelumnya, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian Tulungagung menangkap Cheries Pranata atau Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. Penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto. Kini, kedua tersangka tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
[rka]6 Resep Roti Tawar Gandum Homemade, Sehat dan Mudah Dibuat
Sekitar 10 Jam yang lalu10 Bentuk Hidung Manusia yang Menarik Diketahui, dari Celestial hingga Yunani
Sekitar 10 Jam yang laluViral Curhatan Menantu Protes Hanya Dibelikan Cincin Emas saat Mertua Jual Tanah
Sekitar 11 Jam yang laluLibur Syuting, Intip Potret Randy Pangalila 'Takdir Cinta yang Kupilih' di Kanada
Sekitar 11 Jam yang laluKaesang Pangarep Dikenal Cuek, Erina Gudono Ungkap Sikap Romantis Sang Suami
Sekitar 12 Jam yang lalu6 Wisata Sumbawa Terbaik dan Wajib Dikunjungi, Berikut Daftarnya
Sekitar 12 Jam yang laluPredator Seksual Lecehkan Anak SD di Kamar Mandi Sekolah Bangkalan, Bikin Emosi
Sekitar 13 Jam yang laluPerempuan Kendarai Mobil Curi Barang di Minimarket Lamongan, Bikin Miris
Sekitar 13 Jam yang laluJenis-Jenis Fotografi yang Menarik Diketahui, Ini Penjelasan Selengkapnya
Sekitar 14 Jam yang laluBelum Genap Usia Setahun, Ria Ricis Ungkap Rencana Sekolahkan Moana ke Mesir
Sekitar 17 Jam yang laluSosok Fujika Senna Oktavia, Politisi Milenial Istri Ketua DPRD Jatim
Sekitar 18 Jam yang laluMengenal Sosok RM Soemosewoyo, Ayah Angkat Bung Karno yang Jarang Diketahui Orang
Sekitar 19 Jam yang laluPENS Buka Jalur Spesial Kuliah Tak Perlu ke Kampus, Simak Ketentuannya
Sekitar 20 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 6 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 13 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 16 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 8 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 17 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 8 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 17 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 5 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami