Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Polisi di Medan Dihukum 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan yakni Brigadir Wisnu Wardhana dihukum penjara selama enam tahun lantaran terbukti mengirim sabu kepada Yudi Rozadinata yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/11).
Menurut ketua majelis hakim, Brigadir Wisnu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 20 gram," ujar Ahmad.
Selain hukuman penjara, Brigadir Wisnu juga dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Brigadir Wisnu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Brigadir Wisnu dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Seperti dalam dakwaan, kasus ini terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki adanya pengiriman paket berisi sabu-sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Medan. Paket itu atas nama Dewa Siagian dan ditujukan kepada Raja Adonis Sumanggam Siagian yang beralamat di PN Rangkasbitung, Jalan RA Kartini, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Selanjutnya, polisi langsung menuju loket ekspedisi dan menanti siapa sosok yang mengambil paket berisi sabu tersebut. Polisi akhirnya menangkap sosok yang mengambil paket tersebut yakni Raja Adonis Siagian. Namun, saat diinterogasi Raja mengaku bahwa paket tersebut milik seorang hakim di PN Rangkasbitung bernama Yudi Rozadinata.
Saat paket dibuka polisi menemukan 20 gram sabu-sabu yang merupakan kiriman Brigadir Wisnu untuk Yudi Rozadinata. Polisi akhirnya menangkap hakim PN Rangkasbitung tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaJenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan
Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'
Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca Selengkapnya