Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Polisi di Medan Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 23 November 2022 01:31 Reporter : Uga Andriansyah
Kirim Sabu ke Hakim PN Rangkasbitung, Polisi di Medan Dihukum 6 Tahun Penjara Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan yakni Brigadir Wisnu Wardhana dihukum penjara selama enam tahun lantaran terbukti mengirim sabu kepada Yudi Rozadinata yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama enam tahun," kata ketua majelis hakim Ahmad Sumardi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/11).

Menurut ketua majelis hakim, Brigadir Wisnu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 20 gram," ujar Ahmad.

Selain hukuman penjara, Brigadir Wisnu juga dibebankan untuk membayar denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

2 dari 2 halaman

Menanggapi putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Brigadir Wisnu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Brigadir Wisnu dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Seperti dalam dakwaan, kasus ini terungkap usai Badan Narkotika Nasional (BNN) menyelidiki adanya pengiriman paket berisi sabu-sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di Medan. Paket itu atas nama Dewa Siagian dan ditujukan kepada Raja Adonis Sumanggam Siagian yang beralamat di PN Rangkasbitung, Jalan RA Kartini, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Selanjutnya, polisi langsung menuju loket ekspedisi dan menanti siapa sosok yang mengambil paket berisi sabu tersebut. Polisi akhirnya menangkap sosok yang mengambil paket tersebut yakni Raja Adonis Siagian. Namun, saat diinterogasi Raja mengaku bahwa paket tersebut milik seorang hakim di PN Rangkasbitung bernama Yudi Rozadinata.

Saat paket dibuka polisi menemukan 20 gram sabu-sabu yang merupakan kiriman Brigadir Wisnu untuk Yudi Rozadinata. Polisi akhirnya menangkap hakim PN Rangkasbitung tersebut. [ded]

Baca juga:
Sempat Ditunda, Konfrontasi Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Digelar Hari Ini
Bareskrim Musnahkan 269 Kg Sabu Hasil Penangkapan Tujuh Tersangka
Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Tambahan Terkait Klaim Barang Bukti Sabu Utuh

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini