VIDEO: Lapor ke Prabowo, Sosok Pejabat Paling Ditakuti Sangar Bicara Depan Tumpukan Rp6,6 Triliun
Uang Rp6,625 triliun itu merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor CPO dan denda penindakan administratif kehutanan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dana sebesar Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman, melainkan hasil penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Agung menanggapi pertanyaan media terkait sumber dana tersebut. Uang Rp6,625 triliun itu merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) serta denda penindakan administratif kehutanan yang dilakukan Satgas PKH.