NasDem Apresiasi Kinerja Kejagung Usai Setor Rp6,6 Triliun Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah

Penyerahan itu diserahkan simbolis Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
NasDem Apresiasi Kinerja Kejagung Usai Setor Rp6,6 Triliun Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah
NasDem Apresiasi Kinerja Kejagung Usai Setor Rp6,6 Triliun Hasil Denda Sawit dan Tambang Ilegal ke Pemerintah (Merdeka.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara. Penyerahan itu diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/12).

Dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4,2 triliun, serta penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp2,3 triliun terhadap 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan nikel.

Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menyerahkan uang negara senilai Rp6,6 triliun kepada pemerintah.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ini adalah bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya tegas, tapi juga konkret dalam mengembalikan uang negara. Kejaksaan Agung hari ini semakin menyala!” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/12).

Secara khusus, Sahroni juga menyoroti sektor perkebunan sawit yang belakangan menjadi perhatian publik akibat maraknya praktik ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan.

“Dan untuk sektor sawit ini harus menjadi perhatian serius. Praktik sawit ilegal bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat. Ke depan, ini harus disikat habis, tak peduli siapa aktor maupun bekingnya. Saya yakin Kejaksaan Agung mampu memimpin penertiban ini secara tegas dan berkeadilan,” tutup Sahroni.

Jaksa Agung menjelaskan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74. Uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI. Sedangkan sebesar Rp2.344.965.750,00 sisanya merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin.

Adapun dalam Satgas PKH, Jaksa Agung merupakan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bertindak sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

Jaksa Agung mengatakan pada tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.

Burhanuddin merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp32,63 triliun.

Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Hal itu seusai Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021.

Rekomendasi