Kejagung Periksa Kajari Karo Soal Kasus Amsal, DPR Sebut Harus Jadi Pelajaran buat Jaksa

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Kejagung dalam menangani perkara tersebut.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Kejagung Periksa Kajari Karo Soal Kasus Amsal, DPR Sebut Harus Jadi Pelajaran buat Jaksa
Hinca Pandjaitan (Instagram/Hinca Pandjaitan)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Sitepu.

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Kejagung dalam menangani perkara tersebut.

“Saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Hinca berharap pemeriksaan terhadap Kajari Karo dapat menjadi pelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi seluruh jaksa agar lebih serius dan profesional dalam menjalankan tugas, terlebih dengan adanya KUHAP baru.

“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” tegasnya.

Sejumlah Jaksa Ikut Diperiksa

Sebelumnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar Danke Rajagukguk. Kejagung juga memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring, jaksa Wira Arizona, serta jajaran lain yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa para pihak terkait saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.

"Benar, terhadap Kajari Karo, Kasipidsus dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan di-examinasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus tersebut," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).

Status Masih Terperiksa

Saat ini, status para jaksa yang dipanggil Kejagung masih sebatas pihak yang diperiksa. Belum ada keputusan lebih lanjut terkait status hukum maupun jabatan mereka.

"Yang jelas untuk saat ini Kajari karo, Kasipidsus dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut telah diamankan untuk dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," jelas dia.

Rekomendasi