Pemulihan aset negara dari kasus tindak pidana korupsi mencapai angka signifikan Rp28,6 triliun sepanjang tahun 2025. Angka fantastis ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Pencapaian ini menandai sebuah rekor baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya. Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa jumlah ini merupakan yang terbesar yang pernah tercatat dari seluruh aparat penegak hukum.
Besarnya pemulihan aset korupsi ini menjadi indikator kuat dukungan pemerintah terhadap penegakan hukum yang kini mulai bergeser. Fokus tidak lagi hanya pada pendekatan individu pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset yang telah dikorupsi.
Advertisement
Advertisement
Rekor Pemulihan Aset Korupsi Sepanjang 2025
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, total pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi mencapai Rp28,6 triliun. Angka ini dikumpulkan dari kontribusi tiga lembaga penegak hukum utama di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memimpin dengan pemulihan aset sebesar Rp24 triliun, menunjukkan peran krusial lembaga tersebut dalam upaya ini. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan Rp1,53 triliun.
Kontribusi signifikan juga datang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berhasil mengamankan aset senilai Rp2,37 triliun. Total gabungan dari ketiga lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi melalui pendekatan aset.
Advertisement
Kurnia Ramadhana menyebutkan bahwa "Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini." Ini menunjukkan efektivitas strategi baru dalam penegakan hukum.
Advertisement
Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset
Pencapaian dalam pemulihan aset korupsi ini selaras dengan dorongan kuat dari pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara konsisten mendorong agar RUU ini dapat segera diundangkan.
RUU Perampasan Aset sendiri memiliki sejarah panjang, dengan naskah akademiknya sudah diusulkan sejak tahun 2008. Komitmen pemerintah terhadap RUU ini telah berulang kali disampaikan oleh Presiden dan disambut baik oleh anggota DPR RI.
Beberapa pekan lalu, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset secara estafet. Ini menjadi sinyal positif akan segera terealisasinya regulasi penting ini.
Advertisement
Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa RUU ini sangat penting, tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat luas. RUU ini akan memperkuat aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dengan mengikuti perkembangan hukum modern yang bergeser dari pendekatan individu ke pendekatan aset.
Advertisement
Menjawab Celah Kerugian Negara dan Uang Pengganti
Selama ini, terdapat celah besar antara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi dengan uang pengganti yang berhasil disita. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyebabkan kerugian negara tidak sepenuhnya pulih.
Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan proses pemulihan aset dapat lebih efektif dan mampu menutup celah kerugian negara.
Pemberantasan korupsi akan semakin kuat dan mengikuti perkembangan hukum modern yang memindahkan pemberantasan kepada pendekatan aset dari pendekatan individu. Hal ini telah banyak dicontohkan di negara-negara lain yang sukses dalam memerangi korupsi.
Advertisement
Pemerintah berharap pembahasan RUU ini dapat memenuhi aspek meaningful participation, memastikan bahwa setiap elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam perumusan undang-undang yang krusial ini.
Sumber: AntaraNews