Fantastis, Hasil Lelang Aset Korupsi Jiwasraya Masuk Kas Negara Rp5,5 Triliun
Hasil lelang dilakukan oleh BPA dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, hasil lelang tersebut mencapai Rp5,5 triliun lebih.
"Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp5.560.997.227.551,07," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Adapun rincian dari hasil lelang tersebut adalah sebagai berikut
1. Rp262.151.625.961,87 perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan
2. Satu unit kapal phinisi
3. 26 unit mobil
4. 5 unit sepeda motor
5. 3 unit sepeda
6. 1 buah gitar listrik
7. 16 buah jam tangan
8. 3 buah perhiasan
9. Tas
10. Dompet
11. Sepatu
12. Sandal dan ikat pinggang
13. Penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat; Rp11.823.398.617,87
14. Uang rampasan dari berbagai mata uang; Rp1.978.917.443.776,00
15. Hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 barang, berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal; Rp979.878.788.055,33
16. Hasil penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya; Rp2.221.825.971.140,03 penjualan 67.091.255.092 lembar efek, baik itu saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dan lainnya.
Harli mengatakan, hasil lelang yang dilakukan oleh BPA dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi.
"Di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara,” Harli menandaskan.