Lelang Villa Terpidana Kasus Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro di Bali Laku Rp3,9 Miliar

Kejaksaan RI melakukan Lelang Barang Rampasan jenis tanah dan bangunan villa terpidana korupsi Asabri di Bali seharga Rp3,9 miliar.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Lelang Villa Terpidana Kasus Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro di Bali Laku Rp3,9 Miliar
Lelang Villa Terpidana Kasus Korupsi Asabri Teddy Tjokrosaputro di Bali Laku Rp3,9 Miliar (merdeka.com)

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan Lelang Barang Rampasan jenis tanah dan bangunan villa di Bali seharga Rp3,9 miliar. Aset tersebut merupakan milik Teddy Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, aset tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

“Adapun objek lelang yang laku terjual berupa dua bidang tanah dan atau bangunan di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2, dengan nilai limit Rp2.832.300.000, dan laku terjual Rp3.992.300.000,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Harli menyebut, objek lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atasnama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.

Lelang Barang Rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama Terpidana Teddy Tjokrosaputro.

“Melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction alias open bidding melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id,” jelasnya.

Dia menegaskan, pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara,” Harli menandaskan.

Rekomendasi