KPAI Desak Daycare di Jogja Ditutup Permanen, LPSK Diminta Lindungi Korban
Setelah terungkapnya praktik tidak manusiawi di daycare itu, pihak berwenang menetapkan 13 individu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini memberikan tanggapan terkait dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi di sebuah daycare di kawasan Umbulharjo, Yogyakarta. Tempat tersebut telah digerebek oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 24 April 2026.
Menurut Diyah, penggerebekan yang dilakukan bersama KPAID Kota Yogyakarta dan DP3 Provinsi DIY sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A, yang memberikan hak kepada anak untuk mendapatkan perlindungan khusus. Hal ini bertujuan agar proses hukum dapat berlangsung dengan cepat, serta anak korban dapat memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Dia menekankan, "KPAI berharap ada evaluasi pengelolaan daycare di Kota Yogyakarta dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum serta melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya," saat dihubungi melalui pesan singkat pada Minggu (26/4/2026).
Diyah juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai perlindungan bagi anak-anak korban, "KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal dan tentu saja KPAI berharap agar daycare ini ditutup permanen," tambahnya dengan tegas.
Diyah mencatat bahwa beberapa daycare yang bermasalah yang ditangani oleh KPAI beroperasi dengan orientasi bisnis semata, tanpa memperhatikan aturan, apalagi izin pendirian. "Biasanya daycare seperti ini juga abai terhadap masyarakat sekitar, tidak meminta izin dari tokoh masyarakat atau perangkat desa. Menurut aturan pendirian, harus ada izin dari dinas pendidikan setempat serta pemerintah kota atau kabupaten," tegasnya.
Alasan di Balik Pengikatan Tangan dan Kaki Bayi
Diyah mencermati bahwa kasus daycare kali ini berbeda dari masalah yang terjadi di Depok atau Pekanbaru. Kasus ini tampak lebih terstruktur, seolah ada prosedur tetap yang mengatur perlakuan terhadap anak-anak, seperti mengikat tangan atau kaki mereka pada waktu tertentu dan melarang orang tua melihat langsung. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara masif oleh para pengasuh, yang seakan sudah mendapat instruksi khusus.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran hingga ke pimpinan dan pemilik yayasan, karena insiden ini sudah berlangsung cukup lama, berulang, dan intens," ungkap Diyah.
Dia juga mengajukan permohonan kepada lembaga terkait agar memberikan dukungan psikologis bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus daycare tersebut.
"Meskipun ada anak yang masih di bawah satu tahun, mereka juga perlu mendapatkan pendampingan jika mereka melihat atau mengalami situasi tersebut," tegasnya. Pendampingan ini dianggap penting untuk membantu anak-anak mengatasi dampak psikologis dari pengalaman yang mereka alami.
13 Orang yang Diduga Terlibat
Pada tanggal 25 April 2026, Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara. Kegiatan ini berlangsung di Polresta Yogyakarta dan melibatkan beberapa pejabat kepolisian, seperti Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, serta perwakilan dari Kasubdit Renakta Polda.
"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," jelas Eva.
Dari hasil gelar perkara tersebut, pihak kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, yang semuanya berasal dari yayasan yang mengelola tempat penitipan anak.
"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ungkap Eva. Mengenai motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif, dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh para tersangka, Eva masih enggan memberikan rincian lebih lanjut. Dia menyatakan bahwa motif dari 13 tersangka tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.