Polisi Tetapkan 13 Tersangka di Kasus Daycare Yogyakarta
Penggerebekan ini diduga karena adanya penganiayaan, tindakan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi.
Petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4).
Penggerebekan ini diduga karena adanya penganiayaan, tindakan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi yang diduga dialami puluhan anak di tempat penitipan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4). Gelar perkara ini dilakukan di Polresta Yogyakarta.
"Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta," kata Eva, Sabtu (25/4).
13 Orang Tersangka
Eva menerangkan dari hasil gelar perkara ini, pihak kepolisian menetapkan 13 orang tersangka. 13 tersangka ini seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi tempat penitipan anak itu.
"Menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah dan 11 orang pengasuh," ucap Eva.
Terkait motif dugaan penganiayaan, perlakuan diskriminatif dan perbuatan tak manusiawi ini, Eva masih enggan merincinya. Eva hanya menyebut motif dari 13 tersangka ini masih didalami oleh penyidik.
"Masih di dalami. Pasalnya juga sudah (ditetapkan). Nanti detailnya hari Senin ya," tutup Eva.