Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini dimanfaatkan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi para pekerja di Indonesia. Mulai dari ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja digital, hingga isu keselamatan dan keamanan fasilitas penunjang bagi masyarakat pekerja.
Puan juga menyinggung dua peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik, yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur serta kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta.
"Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah. Lalu kasus kekerasan pada daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja," kata Puan.
Menurutnya, dua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja semata, tetapi juga menyangkut aspek kehidupan sehari-hari yang mendukung aktivitas para pekerja.
Karena itu, Puan mendorong Pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas fasilitas pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan pekerja, termasuk keamanan transportasi dan kenyamanan layanan domestik.
Ia memastikan DPR akan terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada pekerja serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang baru dilakukan DPR adalah pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Advertisement
Keberpihakan negara terhadap pekerja sektor domestik
Menurut Puan, pengesahan UU tersebut menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pekerja sektor domestik yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan maksimal.
"Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja," jelasnya.
Puan menegaskan, seluruh pekerja tanpa terkecuali berhak mendapatkan perlindungan yang layak dari negara. Ia menyebut perlindungan itu harus mencakup pekerja formal maupun informal, termasuk pekerja di sektor digital dan domestik.
"Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lima, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara," ujar Puan.
Advertisement
Pentingnya kualitas hidup para pekerja
Cucu Proklamator RI Soekarno itu menambahkan, peringatan Hari Buruh seharusnya menjadi momentum untuk mengingat pentingnya menjaga kualitas hidup para pekerja sebagai fondasi pembangunan nasional.
"Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional," tutup Puan.