Polisi telah menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan, penelantaran dan tindakan tidak manusiawi di daycare Little Aresha. 13 tersangka ini terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah dan 11 orang pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan 13 tersangka ini berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
"13 tersangka. 1 kepala yayasan. 1 kepala sekolah. 11 pengasuh anak," ucap Eva Guna Pandia, Senin (27/4).
Eva Guna merinci tersangka berinisial DK adalah kepala yayasan. Sementara tersangka berinisial AP adalah kepala sekolah.
Advertisement
Masih Didalami
Eva Guna menuturkan para tersangka ini dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77 atau Pasal 76B jo Pasal 77B atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta dikaitkan dengan Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eva Guna menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Eva Guna menyebut dimungkinkan masih akan ada penambahan jumlah tersangka dikemudian hari.
Terkait peran kepala yayasan dan kepala sekolah, Eva Guna menjabarkan keduanya mengetahui semua kejadian yang ada di daycare tersebut.
"Secara SOP (standar operasional pelaksanaan), hal-hal itu dilakukan itu diketahui oleh kepala yayasan dan kepala sekolah," urai Eva Guna.