Kemenhub Perketat Pengawasan Kepatuhan Angkutan Barang Demi Keselamatan Jalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat pengawasan kepatuhan angkutan barang untuk meningkatkan keselamatan dan menekan pelanggaran operasional di jalan raya, serta mewujudkan sistem logistik yang tertib dan aman.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara konsisten memperketat pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan angkutan barang di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna meningkatkan standar keselamatan transportasi jalan secara signifikan, menekan pelanggaran operasional, serta mewujudkan sistem angkutan logistik yang lebih tertib dan aman.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan. Pengawasan intensif ini dilakukan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Data terbaru menunjukkan bahwa sejak Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1.241.883 kendaraan telah tercatat dalam pengawasan. Dari jumlah tersebut, 24,36 persen kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, meskipun terdapat tren perbaikan tingkat kepatuhan secara keseluruhan.
Upaya Kemenhub Tingkatkan Kepatuhan Angkutan Barang
Kemenhub terus berupaya keras dalam meningkatkan kepatuhan angkutan barang melalui pengawasan yang komprehensif. Sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2026, lebih dari 1,2 juta kendaraan telah melalui proses pengawasan ketat di UPPKB. Sebanyak 75,64 persen dari jumlah tersebut dinyatakan tidak melakukan pelanggaran, menunjukkan adanya kesadaran yang cukup baik dari sebagian besar operator.
Aan Suhanan mengungkapkan bahwa kinerja pengawasan pada periode berjalan tahun 2026 menunjukkan peningkatan capaian yang positif. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 7,74 persen, angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada tahun 2025 yang berada di angka 7,47 persen.
Persentase pelanggaran kendaraan angkutan barang juga menunjukkan tren penurunan yang menggembirakan. Pada periode berjalan tahun 2026, persentase pelanggaran tercatat sebesar 24,36 persen. Angka ini menurun tipis dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 24,71 persen, mengindikasikan adanya perbaikan tingkat kepatuhan.
Meskipun demikian, Kemenhub tetap mewaspadai dominasi pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen yang masih cukup tinggi. Upaya sosialisasi dan penindakan akan terus digencarkan untuk mencapai target zero over dimension over loading (ODOL) pada tahun 2027.
Dominasi Pelanggaran Daya Angkut dan Dokumen
Dari total 302.561 kendaraan yang melakukan pelanggaran, ditemukan sebanyak 407.534 jenis pelanggaran yang berbeda. Data ini menunjukkan bahwa satu kendaraan bisa melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran. Pelanggaran daya angkut menjadi yang paling dominan, dengan 195.377 kendaraan atau 47,94 persen dari total pelanggaran.
Selain daya angkut, pelanggaran dokumen juga menempati posisi yang sangat tinggi, mencapai 203.656 kendaraan atau 49,97 persen. Ini menunjukkan bahwa banyak operator angkutan barang masih lalai dalam melengkapi surat-surat atau izin yang diperlukan. Pelanggaran dimensi tercatat sebanyak 6.410 kendaraan (1,57 persen), sementara pelanggaran persyaratan teknis hanya 34 kendaraan (0,01 persen).
Pelanggaran tata cara muat juga ditemukan pada 2.057 kendaraan atau 0,50 persen dari total pelanggaran. Dirjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penindakan terhadap para pelanggar dilakukan secara selektif. Bentuk penindakan meliputi pemberian peringatan, tilang langsung, tilang oleh kepolisian, serta tilang yang dikeluarkan oleh UPPKB lainnya.
Masa sosialisasi menuju target zero ODOL pada tahun 2027 menjadi fokus utama Kemenhub. Dengan penindakan yang selektif dan berkelanjutan, diharapkan tingkat kepatuhan angkutan barang dapat terus meningkat signifikan demi keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Identifikasi Pelanggar dan Komoditas Bermasalah
Kemenhub juga telah mengidentifikasi beberapa perusahaan dan jenis komoditas yang paling sering terlibat dalam pelanggaran. Data ini menjadi dasar untuk melakukan pengawasan yang lebih terfokus dan efektif. Lima perusahaan dengan jumlah pelanggar tertinggi adalah:
Selain perusahaan, lima komoditas muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi juga menjadi perhatian. Komoditas ini seringkali menjadi pemicu pelanggaran daya angkut atau tata cara muat yang tidak sesuai standar. Komoditas tersebut meliputi:
Identifikasi ini memungkinkan Kemenhub untuk melakukan edukasi dan penindakan yang lebih terarah kepada pihak-pihak yang paling sering melanggar. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem angkutan logistik yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan di seluruh Indonesia.
Sumber: AntaraNews